Selasa, 20/02/2018
Selasa, 20/02/2018
Dahri Yasin
Selasa, 20/02/2018
Dahri Yasin
SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Dahri Yasin meminta kepada seluruh anggota DPRD Kaltim agar tidak menggunakan faslitas reses untuk mengkampayekan pasangan calon yang berlaga dikontestasi Pilgub Kaltim 2018.
Aturan tersebut kata dia tertuang dalam PKPU 4/2017 tentang larangan mengkampanyekan menggunakan fasilitas negara, bukan dalam arti fisik (kendaraan atau gedung), melainkan juga pembiayaan yang bersumber dari dana pemerintah dilarang.
“Kami imbau kepada anggota dewan agar tidak menggunakan faslitas reses untuk mengkampayekan salah satu paslon,” kata Dahri saat ditemui media ini, Senin (19/2) kemarin di DPRD Kaltim.
Untuk mengantisipasi pelanggaran Pilkada 2018, politikus senior Partai Golkar ini berharap kepada Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS agar menerbitkan surat edaran untuk anggota DPRD yang menjadi juru kampanye (jurkam) salah satu paslon.
“Kami anggap Ketua DPRD Kaltim perlu terbitkan surat edaran cuti kepada anggota DPRD yang menjadi jurkam,” pinta anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.
Dahri mengakui, saat ini anggota dewan yang akan menjadi jurkam salah satu paslon belum ada yang mengajukan surat cuti untuk ikut mengkampayekan jagoannya.
“Belum ada anggota dewan yang meminta ke Ketua untuk cuti,” tandas Dahri.
Untuk diketahui salah anggota DPRD Kaltim melakukan reses di daerah pemilihan Kabupaten PPU dan Paser, Provinsi Kaltim terlihat berfoto bersama dengan konstituennya sambil memegang spanduk yang bergambar dirinya dan salah satu paslon.
Di bagian baah spanduk itu tertulis Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023. Atas permasalah tersebut anggota dewan yang bersangkutan sudah dimintai keteragan dari Bawaslu. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.