Selasa, 13/02/2018

Belanja Kampanye Dibatasi Rp93 Miliar

Selasa, 13/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belanja Kampanye Dibatasi Rp93 Miliar

Selasa, 13/02/2018

SAMARINDA - Rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pasangan calon bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyepakati besaran dana kampanye yang akan dibelanjakan. Keempat pasangan calon melalui tim pemenangan bersama-sama menyepakati batas maksimal dana kampanye Rp93.541.917.200. “Jadi belanja kampanye tak boleh melebih dari angka yang sudah disepakati,” kata Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi, kemarin.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di aula KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (12/2). Kesepakatan itu diputuskan setelah sebelumnyaterjadi negosiasi dengan mempertimbangkan keperluan belanja kampanye pasangan calon selama masa kampanye, 15 Februari - 23 Juni 2018.

Dijelaskan dia, belanja kampanye ini untuk membiayai keperluan paslon, seperti pengadaan alat peraga kampanye (APK), pengadaan bahan kampanye serta keperluan lain. “Jadi angka itu sudah memasukkan semua kebutuhan kampanye yang diperlukan paslon,” kata dia.

Dalam aturan sudah diatur mekanisme pengadaan dan pemasangan APK. KPU Kaltim kata Syamsul memfasilitasi pengadan APK sebanyak lima lembar baliho dengan ukuran 4x6 meter. Tapi, sesuai aturan bisa mengadakan sendiri sebanyak 150 persen dari jumlah yang diadakan KPU. “Kalau dikalikan, paslon bisa mengadakan baliho yang sama sebanyak 7 lembar. Jadi satu daerah maksimal ada 12 baliho, tak boleh lebih,” katanya.

Soal lokasi penempatannya, Syamsul menyatakan KPU Kaltim sudah menentukan lima titik. Selebihnya, paslon boleh memasang sembarang, tapi tetap berkoordinasi dengan pemda setempat menyangkut lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang baliho tersebut.

Sementara itu komisioner lainny, Rudiansyah menyatakan untuk bahan kampanye seperti leaflet, buku saku juga diatur. Paslon boleh memperbanyak maksimal 100 persen, artinya jika KPU mencetak 300 lembar, paslon juga maksimal boleh mencetak sebanyak itu. “Itu sudah ada aturannya, tapi harus diingat KPU tidak mencetak striker,” kata Rudiansyah menimpali.

Selain untuk tingkat kabupaten/kota, KPU kata Syamsul juga akan memasang di setiap kecamatan sebanyak 20 lembar umbul-umbul. Setingkat kelurahan, desa, petinggi atau kampong KPU akan memasang dua lembar spanduk. “Semua titik yang akan dipasangi APK tentu setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat,” kata dia.

Dalam rapat itu pula dibahas soal rapat umum. Syamsul menyatakan batas maksimal yang peserta rapat umum 20 ribu orang. Untuk Kota Samarinda, ada dua alternatif di Stadion Madya Sempaja atau di GOR Segiri.

Kepada daerah lain, Syamsul mengimbau bisa menyiapkan 2-5 lapangan yang bisa untuk menampung kehadiran sebanyak 20 ribu orang. “Tapi dalam aturan, selama masa kampanye paslon hanya boleh memanfaatkan rapat umum sebanya dua kali saja,” kata dia.

Selama masa kampanye KPU Kaltim tidak menentukan zona kampanye. Seluruh paslon tetap bisa berkampanye di semua wilayah Kaltim tapi dengan tetap berkoordinasi menyangkut jadwal dan tempat. “Ini untuk menghindari tertumpuknya masa pendukung di satu titik,” timpal Rudiansyah.

“Kepada paslon segera memberikan desain yang akan dicetak untuk APK, setidaknya sebelum masa kampanye,” tambah Syamsul.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk dana kampanye paslon bisa menerima bantuan dari perorangan atau perusahaan berbadan hukum. Dalam aturan, orang perorangan boleh menyumbang dengan batas maksimal Rp75 juta, sementara untuk usaha berbadan hukum maksimal boleh menyumbang Rp750 juta. (sab/fir)

Belanja Kampanye Dibatasi Rp93 Miliar

Selasa, 13/02/2018

Berita Terkait


Belanja Kampanye Dibatasi Rp93 Miliar

SAMARINDA - Rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pasangan calon bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyepakati besaran dana kampanye yang akan dibelanjakan. Keempat pasangan calon melalui tim pemenangan bersama-sama menyepakati batas maksimal dana kampanye Rp93.541.917.200. “Jadi belanja kampanye tak boleh melebih dari angka yang sudah disepakati,” kata Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi, kemarin.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di aula KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (12/2). Kesepakatan itu diputuskan setelah sebelumnyaterjadi negosiasi dengan mempertimbangkan keperluan belanja kampanye pasangan calon selama masa kampanye, 15 Februari - 23 Juni 2018.

Dijelaskan dia, belanja kampanye ini untuk membiayai keperluan paslon, seperti pengadaan alat peraga kampanye (APK), pengadaan bahan kampanye serta keperluan lain. “Jadi angka itu sudah memasukkan semua kebutuhan kampanye yang diperlukan paslon,” kata dia.

Dalam aturan sudah diatur mekanisme pengadaan dan pemasangan APK. KPU Kaltim kata Syamsul memfasilitasi pengadan APK sebanyak lima lembar baliho dengan ukuran 4x6 meter. Tapi, sesuai aturan bisa mengadakan sendiri sebanyak 150 persen dari jumlah yang diadakan KPU. “Kalau dikalikan, paslon bisa mengadakan baliho yang sama sebanyak 7 lembar. Jadi satu daerah maksimal ada 12 baliho, tak boleh lebih,” katanya.

Soal lokasi penempatannya, Syamsul menyatakan KPU Kaltim sudah menentukan lima titik. Selebihnya, paslon boleh memasang sembarang, tapi tetap berkoordinasi dengan pemda setempat menyangkut lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang baliho tersebut.

Sementara itu komisioner lainny, Rudiansyah menyatakan untuk bahan kampanye seperti leaflet, buku saku juga diatur. Paslon boleh memperbanyak maksimal 100 persen, artinya jika KPU mencetak 300 lembar, paslon juga maksimal boleh mencetak sebanyak itu. “Itu sudah ada aturannya, tapi harus diingat KPU tidak mencetak striker,” kata Rudiansyah menimpali.

Selain untuk tingkat kabupaten/kota, KPU kata Syamsul juga akan memasang di setiap kecamatan sebanyak 20 lembar umbul-umbul. Setingkat kelurahan, desa, petinggi atau kampong KPU akan memasang dua lembar spanduk. “Semua titik yang akan dipasangi APK tentu setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat,” kata dia.

Dalam rapat itu pula dibahas soal rapat umum. Syamsul menyatakan batas maksimal yang peserta rapat umum 20 ribu orang. Untuk Kota Samarinda, ada dua alternatif di Stadion Madya Sempaja atau di GOR Segiri.

Kepada daerah lain, Syamsul mengimbau bisa menyiapkan 2-5 lapangan yang bisa untuk menampung kehadiran sebanyak 20 ribu orang. “Tapi dalam aturan, selama masa kampanye paslon hanya boleh memanfaatkan rapat umum sebanya dua kali saja,” kata dia.

Selama masa kampanye KPU Kaltim tidak menentukan zona kampanye. Seluruh paslon tetap bisa berkampanye di semua wilayah Kaltim tapi dengan tetap berkoordinasi menyangkut jadwal dan tempat. “Ini untuk menghindari tertumpuknya masa pendukung di satu titik,” timpal Rudiansyah.

“Kepada paslon segera memberikan desain yang akan dicetak untuk APK, setidaknya sebelum masa kampanye,” tambah Syamsul.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk dana kampanye paslon bisa menerima bantuan dari perorangan atau perusahaan berbadan hukum. Dalam aturan, orang perorangan boleh menyumbang dengan batas maksimal Rp75 juta, sementara untuk usaha berbadan hukum maksimal boleh menyumbang Rp750 juta. (sab/fir)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.