Selasa, 13/02/2018

Belanja Kampanye Dibatasi Rp93 Miliar

Selasa, 13/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belanja Kampanye Dibatasi Rp93 Miliar

Selasa, 13/02/2018

SAMARINDA - Rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pasangan calon bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyepakati besaran dana kampanye yang akan dibelanjakan. Keempat pasangan calon melalui tim pemenangan bersama-sama menyepakati batas maksimal dana kampanye Rp93.541.917.200. “Jadi belanja kampanye tak boleh melebih dari angka yang sudah disepakati,” kata Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi, kemarin.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di aula KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (12/2). Kesepakatan itu diputuskan setelah sebelumnyaterjadi negosiasi dengan mempertimbangkan keperluan belanja kampanye pasangan calon selama masa kampanye, 15 Februari - 23 Juni 2018.

Dijelaskan dia, belanja kampanye ini untuk membiayai keperluan paslon, seperti pengadaan alat peraga kampanye (APK), pengadaan bahan kampanye serta keperluan lain. “Jadi angka itu sudah memasukkan semua kebutuhan kampanye yang diperlukan paslon,” kata dia.

Dalam aturan sudah diatur mekanisme pengadaan dan pemasangan APK. KPU Kaltim kata Syamsul memfasilitasi pengadan APK sebanyak lima lembar baliho dengan ukuran 4x6 meter. Tapi, sesuai aturan bisa mengadakan sendiri sebanyak 150 persen dari jumlah yang diadakan KPU. “Kalau dikalikan, paslon bisa mengadakan baliho yang sama sebanyak 7 lembar. Jadi satu daerah maksimal ada 12 baliho, tak boleh lebih,” katanya.

Soal lokasi penempatannya, Syamsul menyatakan KPU Kaltim sudah menentukan lima titik. Selebihnya, paslon boleh memasang sembarang, tapi tetap berkoordinasi dengan pemda setempat menyangkut lokasi yang boleh dan tidak boleh dipasang baliho tersebut.

Sementara itu komisioner lainny, Rudiansyah menyatakan untuk bahan kampanye seperti leaflet, buku saku juga diatur. Paslon boleh memperbanyak maksimal 100 persen, artinya jika KPU mencetak 300 lembar, paslon juga maksimal boleh mencetak sebanyak itu. “Itu sudah ada aturannya, tapi harus diingat KPU tidak mencetak striker,” kata Rudiansyah menimpali.

Selain untuk tingkat kabupaten/kota, KPU kata Syamsul juga akan memasang di setiap kecamatan sebanyak 20 lembar umbul-umbul. Setingkat kelurahan, desa, petinggi atau kampong KPU akan memasang dua lembar spanduk. “Semua titik yang akan dipasangi APK tentu setelah berkoordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat,” kata dia.

Dalam rapat itu pula dibahas soal rapat umum. Syamsul menyatakan batas maksimal yang peserta rapat umum 20 ribu orang. Untuk Kota Samarinda, ada dua alternatif di Stadion Madya Sempaja atau di GOR Segiri.

Kepada daerah lain, Syamsul mengimbau bisa menyiapkan 2-5 lapangan yang bisa untuk menampung kehadiran sebanyak 20 ribu orang. “Tapi dalam aturan, selama masa kampanye paslon hanya boleh memanfaatkan rapat umum sebanya dua kali saja,” kata dia.

Selama masa kampanye KPU Kaltim tidak menentukan zona kampanye. Seluruh paslon tetap bisa berkampanye di semua wilayah Kaltim tapi dengan tetap berkoordinasi menyangkut jadwal dan tempat. “Ini untuk menghindari tertumpuknya masa pendukung di satu titik,” timpal Rudiansyah.

“Kepada paslon segera memberikan desain yang akan dicetak untuk APK, setidaknya sebelum masa kampanye,” tambah Syamsul.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk dana kampanye paslon bisa menerima bantuan dari perorangan atau perusahaan berbadan hukum. Dalam aturan, orang perorangan boleh menyumbang dengan batas maksimal Rp75 juta, sementara untuk usaha berbadan hukum maksimal boleh menyumbang Rp750 juta. (sab/fir)

Belanja Kampanye Dibatasi Rp93 Miliar

Selasa, 13/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.