Rabu, 24/01/2018

Radio dan TV tak Boleh Siarkan Visi Misi Paslon

Rabu, 24/01/2018

Suarno

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Radio dan TV tak Boleh Siarkan Visi Misi Paslon

Rabu, 24/01/2018

logo

Suarno

SAMARINDA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Suarno mengigatkan lembaga penyiaran di Kaltim, televisi atau radio tidak terjebak saat peliputan kampanye pasangan calon (paslon).

“Jangan sampai dalam peliputan menayangkan materi visi dan misi paslon,” kata Suarno ditemui di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) dengan KPU Kaltim, Senin (22/1).

Kata dia, peliputan kampanye lembaga penyiaran hanya diperbolehkan memberitakan kegiatan saja. 

Jika ditemukan siaran baik secara naratif atau audio visual yang memunculkan visi dan misi paslon, KPID bakal menegur, karena dianggap melanggar peraturan kampanye sebagaimana terangkum dalam PKPU 4/2017.

“Sesuai aturan, yang boleh melakukan kampanye kan paslon, parpol atau gabungan parpol pengusung, dan tim kampanye yang terdaftar di KPU,” katanya.

Berbeda dengan iklan kampanye, sambung Suarno sudah ada mekanisme yang ditentukan oleh KPU, yaitu merujuk pada pasal 32, 33,34, 35, dan 36 PKPU tersebut. Pada pasal-pasal itu dijelaskan penempatan waktu dan durasi iklan ditetapkan KPU setelah sebelumnya berkoordinasi dengan lembaga penyiaran.

“Jadi jadwal harus KPU yang menetapkan. Lembaga penyiaran tidak bisa lagi menetapkan jadwal dan durasinya sesuai keinginan mereka sendiri,” sebut Suarno.

Dia menceritakan, pada Pemilihan Pilkada Serentak 2015, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran terkait penetapan jadwal dan durasi iklan kampanye. Setelah ditelusuri KPID, pelanggaran yang dilakukan tersebut dikarenakan ketidakpahaman implementasi aturan penyelenggaraan pemilu.

“Jadi lembaga penyiaran yang ada kemarin menentukan jadwal sendiri dan menetapkan durasi sendiri, tanpa melalui keputusan yang ditetapkan KPU,” ujarnya. 

Atas ketidaktahuan tersebut, lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Kaltim meminta kepada KPID untuk segera melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini akan dilakukan KPID dalam waktu dekat di tiga kota, yakni Samarinda, Bontang dan Balikpapan. (sab)


Radio dan TV tak Boleh Siarkan Visi Misi Paslon

Rabu, 24/01/2018

Suarno

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.