Jumat, 19/01/2018

Bawaslu Hanya Awasi Akun Resmi Paslon

Jumat, 19/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Hanya Awasi Akun Resmi Paslon

Jumat, 19/01/2018

SAMARINDA – Terbatasnya jangkauan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim, membuat pengawas pemilu tersebut hanya mengawasi akun resmi paslon (pasangan calon) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul. “UU Pilkada, selain memberikan kewenangan, juga memberikan batasan kewenangan kepada pengawas pemilu untuk mengawasi pilkada di medsos,” kata Saipul, baru-baru ini.

Meski demikian, bawaslu tetap akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada akun tidak resmi dari paslon di medsos yang memunculkan isu SARA. “Seperti fitnah-memfitnah dan memunculkan isu SARA itu masuk di pidana umum atau UU ITE,”sebutnya.

Terkait pola koordinasi antara pengawas pemilu dan kepolisian, akan dikoordinasikan dengan  Bawaslu RI. “Kita akan sampaikan ke Bawaslu RI untuk pola koordinasi ini, kepada pihak keamanan yang mempunyai jangkauan untuk mengawasi di media sosial tadi,”ujar Saipul.

Seperti di Komisi Penyiaran, kata dia, hanya mengawasi penyiaran. Begitu juga di UU Pilkada yang membatasi gerak pengawas pemilu. (sab)


Bawaslu Hanya Awasi Akun Resmi Paslon

Jumat, 19/01/2018

Berita Terkait


Bawaslu Hanya Awasi Akun Resmi Paslon

SAMARINDA – Terbatasnya jangkauan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim, membuat pengawas pemilu tersebut hanya mengawasi akun resmi paslon (pasangan calon) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Pengawasan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul. “UU Pilkada, selain memberikan kewenangan, juga memberikan batasan kewenangan kepada pengawas pemilu untuk mengawasi pilkada di medsos,” kata Saipul, baru-baru ini.

Meski demikian, bawaslu tetap akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada akun tidak resmi dari paslon di medsos yang memunculkan isu SARA. “Seperti fitnah-memfitnah dan memunculkan isu SARA itu masuk di pidana umum atau UU ITE,”sebutnya.

Terkait pola koordinasi antara pengawas pemilu dan kepolisian, akan dikoordinasikan dengan  Bawaslu RI. “Kita akan sampaikan ke Bawaslu RI untuk pola koordinasi ini, kepada pihak keamanan yang mempunyai jangkauan untuk mengawasi di media sosial tadi,”ujar Saipul.

Seperti di Komisi Penyiaran, kata dia, hanya mengawasi penyiaran. Begitu juga di UU Pilkada yang membatasi gerak pengawas pemilu. (sab)


 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.