Rabu, 17/01/2018

PNS Harus Netral

Rabu, 17/01/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PNS Harus Netral

Rabu, 17/01/2018

logo

Ilustrasi

SAMARINDA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan menindak tegas Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tim sukses salah satu kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. PNS Kaltim bahkan dilarang ikut berfoto dengan salah satu paslon. 

“Kalau terbukti, kita akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul.

Dia juga berpesan kepada PNS, agar tidak melakukan foto bersama dengan paslon, dan mengoploadnya ke media sosial.  “PNS tidak boleh berfoto dengan paslon, apalagi membulikasikan di medsos. Mempublikasian di medsos sama saja, ada indikasi ketidaknetralan,” pesan Saipul.

Disinggung, mengenai adanya PNS yang ikut mengantarkan salah satu kandidat saat pendaftaran di KPU beberapa hari lalu, Saipul mengaku belum bisa menindak karena belum resmi menjadi calon yang ditetapkan KPU.

 “Nanti kalau sudah jadi peserta pilkada, tidak ada toleransi kepada PNS yang ikut kampanye. Kita akan panggil dan kita akan klarifikasi keikutsertaanya itu,” sebutnya.

Dia pun berharap kepada warga yang menumukan adanya PNS yang ikut kampaye dan mendukung salah satu paslon agar melapor ke Bawaslu Kaltim. “Kalau menemukan PNS yang tidak netral, kami berharap warga melapor ke Bawaslu Kaltim atau Panwaslu terdekat,”imbunya.

Bagi PNS yang terbukti tidak netral akan diberi surat teguran hingga sanksi penundaaan kenaikan atau penurunan pangkat.

Pemberian sanksi PNS yang melanggar tertuang dalam  Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil. (sab)

PNS Harus Netral

Rabu, 17/01/2018

Ilustrasi

Berita Terkait


PNS Harus Netral

Ilustrasi

SAMARINDA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan menindak tegas Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tim sukses salah satu kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. PNS Kaltim bahkan dilarang ikut berfoto dengan salah satu paslon. 

“Kalau terbukti, kita akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul.

Dia juga berpesan kepada PNS, agar tidak melakukan foto bersama dengan paslon, dan mengoploadnya ke media sosial.  “PNS tidak boleh berfoto dengan paslon, apalagi membulikasikan di medsos. Mempublikasian di medsos sama saja, ada indikasi ketidaknetralan,” pesan Saipul.

Disinggung, mengenai adanya PNS yang ikut mengantarkan salah satu kandidat saat pendaftaran di KPU beberapa hari lalu, Saipul mengaku belum bisa menindak karena belum resmi menjadi calon yang ditetapkan KPU.

 “Nanti kalau sudah jadi peserta pilkada, tidak ada toleransi kepada PNS yang ikut kampanye. Kita akan panggil dan kita akan klarifikasi keikutsertaanya itu,” sebutnya.

Dia pun berharap kepada warga yang menumukan adanya PNS yang ikut kampaye dan mendukung salah satu paslon agar melapor ke Bawaslu Kaltim. “Kalau menemukan PNS yang tidak netral, kami berharap warga melapor ke Bawaslu Kaltim atau Panwaslu terdekat,”imbunya.

Bagi PNS yang terbukti tidak netral akan diberi surat teguran hingga sanksi penundaaan kenaikan atau penurunan pangkat.

Pemberian sanksi PNS yang melanggar tertuang dalam  Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.