Rabu, 17/01/2018
Rabu, 17/01/2018
Ilustrasi
Rabu, 17/01/2018
Ilustrasi
SAMARINDA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan menindak tegas Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tim sukses salah satu kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim. PNS Kaltim bahkan dilarang ikut berfoto dengan salah satu paslon.
“Kalau terbukti, kita akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul.
Dia juga berpesan kepada PNS, agar tidak melakukan foto bersama dengan paslon, dan mengoploadnya ke media sosial. “PNS tidak boleh berfoto dengan paslon, apalagi membulikasikan di medsos. Mempublikasian di medsos sama saja, ada indikasi ketidaknetralan,” pesan Saipul.
Disinggung, mengenai adanya PNS yang ikut mengantarkan salah satu kandidat saat pendaftaran di KPU beberapa hari lalu, Saipul mengaku belum bisa menindak karena belum resmi menjadi calon yang ditetapkan KPU.
“Nanti kalau sudah jadi peserta pilkada, tidak ada toleransi kepada PNS yang ikut kampanye. Kita akan panggil dan kita akan klarifikasi keikutsertaanya itu,” sebutnya.
Dia pun berharap kepada warga yang menumukan adanya PNS yang ikut kampaye dan mendukung salah satu paslon agar melapor ke Bawaslu Kaltim. “Kalau menemukan PNS yang tidak netral, kami berharap warga melapor ke Bawaslu Kaltim atau Panwaslu terdekat,”imbunya.
Bagi PNS yang terbukti tidak netral akan diberi surat teguran hingga sanksi penundaaan kenaikan atau penurunan pangkat.
Pemberian sanksi PNS yang melanggar tertuang dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.