Kamis, 04/01/2018
Kamis, 04/01/2018
FERI MEI EFENDI
Kamis, 04/01/2018
FERI MEI EFENDI
PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan kepada pihak-pihak yang ini bertarung menjadi kepada daerah agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Khususnya mengenai syarat wajib mundur bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan legislator alias Anggota DPRD.
Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi menjelaskan ASN wajib menyerahkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah oleh KPU.
“Ketentuan itu diatur dalam PKPU 3/2017 tentang Pencalonan atau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Feri Mei Efendi kepada media ini, Kamis (4/1).
Sementara itu, partai politik atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi perolehan kursi atau suara sah dengan jumlah minimal yang ditetapkan KPU sesuai keputusan Nomor 43/PL.03.2-Kpt/6409/KPU-Kab/XII/2017.
Dalam keputusan itu tertuang parpol atau gabungan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD dengan perhitungan kursi hasil pemilu di DPRD 2014 lalu, kemudian dengan perhitungan 20 per 100 atau lima kursi di DPRD Kabupaten PPU yang terdapat saat ini.
Kemudian perolehan suara sah paling sedikit 25 persen atau 21.483 dari 85.932 jumlah akumulasi perolehan suara sah parpol pada Pemilu 2014 lalu.
Pihaknya telah memberikan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan secara utuh parpol sehingga dapat diteruskan kepada bakal pasangan calon atau tim sukses. “Seluruh dokumen itu pada saat pendaftaran harus dibawa, karena dalam sosialisasi berapa waktu lalu, kami telah sampaikan secara komporensif dan berkas dokumen pendaftaran termasuk formulir harus dibawa,” ungkapnya. (wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.