Rabu, 03/01/2018
Rabu, 03/01/2018
Arkadius Hanye
Rabu, 03/01/2018
Arkadius Hanye
SENDAWAR - Berdasarkan pengumuman KPU RI Nomor 768 tanggal 14 Desember 2017, bahwa dari 14 partai politik (Parpol) yang mendaftar dan mengikuti verifikasi, hanya 12 parpol memenuhi syarat. Bahkan dari 12 parpol itu, dua parpol wajib kembali mengikuti verifikasi faktual.
Untuk itu, Komisi KPU Kutai Barat masih melakukan verifikasi faktual terhadap 4 partai politik (Parpol), yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), serta Partai Berkarya.
“Untuk PSI dan Perindo, menyelesaikan verifikasi keanggotaan, tahapannya hingga 4 Januari, hanya disyaratkan mengikuti verifikasi faktual untuk melengkapi berkas yang kurang. Sedangkan Partai Berkarya dan Garuda, melaksanakan verifikasi faktual yang merupakan hasil mediasi Bawaslu RI berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 233 Tahun
2017,” jelas Komisioner KPU Kubar, Arkadius Hanye kepada Koran Kaltim, Selasa (2/1).
Menurut Arkadius Hanye, verifikasi faktual terhadap Partai Garuda dan Berkarya dilakukan sejak 4-6 Januari 2018 meliputi verifikasi kepengurusan, domisili sekretariat, keterwakilan perempuan, dan faktual keanggotaan.
“Verifikasi faktual terhadap Partai Garuda di 32 kampung pada 16 kecamatan se-Kubar. Sedangkan Partai Berkarya di 14 kampung pada tujuh kecamatan, termasuk sebaran keanggotaannya.
Arkadius Hanye mengungkapkan bahwa, dalam verifikasi keanggotaan empat parpol itu adalah agar kejelasan data keanggotaan dapat dipertanggungjawabkan. Terutama berkaitan dengan anggota yang sudah meninggal dunia, atau tidak ditemukan domisili (alamat) sesuai kartu anggota.
“Hasil verifikasi faktual secara lengkap oleh KPU Kubar akan disampaikan kepada masing-masing parpol pada 12 Januari mendatang. Namun masih ada masa perbaikan bagi parpol tersebut, yakni 13-26 Januari 2018,” pupusnya.(imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.