Senin, 11/12/2017

Dapil Pesisir Dapat Tambahan Satu Kursi

Senin, 11/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dapil Pesisir Dapat Tambahan Satu Kursi

Senin, 11/12/2017

TANJUNG REDEB- Berdasarkan hasil rapat penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Berau serta simulasi perancangan alokasi kursi oleh KPU Berau, ditetapkan dari empat Dapil yang ada saat ini terjadi perubahan jumlah kursi di dua Dapil yaitu satu dan empat. 

Awalnya Dapil 1 Kota Tanjung Redeb  memiliki 10 Kursi dan kini menjadi sembilan kursi. Sedangkan untuk Dapil empat yaitu daerah pesisir yang awalnya enam kursi dan naik menjadi tujuh kursi.

“Hanya terjadi pergeseran jumlah kursi saja, sedangkan untuk kursi yang akan duduk di DPRD Berau tetap 30 kursi. Jadi, jika di total dari empat Dapil  yakni Dapil I ada sembilan kursi, Dapil II  ada delapan kursi, Dapil III ada enam kursi dan Dapil IV ada tujuh ursi dengan total keseluruhan 30 Kursi. Sedangkan wilayah pemilihan untuk Dapil I itu di Kota Tanjung Redeb, Dapil II di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Teluk Bayur dan Segah, Dapil III di wilayah Kecamatan Segah, Kelay dan Tabalar dan wilayah Dapil IV di Batu Putih, Biatan, Biduk-Biduk, Maratua, Derawan dan Talisayan,”terang Ketua KPU Berau, Robi Maulana, Senin (11/12).

Dalam menetapkan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota  berdasarkan jumlah penduduk sesuai Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Sehingga, bisa menetukan jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk BPPd sebagai bahan pertimbangan pemetaan dan menggabungkan atau memecah Kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU. “Itulah mekanisme perhitungan alokasi Kursi di DPRD, dan untuk menentukan alokasi kursi per Dapil dengan cara membagi jumlah penduduk . Sehingga, apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi. Maka sisa kursi dibagikan ke Dapil dengan sisa penduduk tertingggi dan dapatlah angka untuk Dapil I menjadi sembilan kursi, Dapil II sebanyak delapan kursi, Dapil III sebanyak 6 enam kursi dan Dapil IV menjadi tujuh kursi. Penambahan satu kursi di Dapil IV yang merupakan wilayah oesisir, itu terlihat dari banyaknya wilayah pemilih di sana yaitu ada enam kecamatan,” pungkasnya. (ind)


Dapil Pesisir Dapat Tambahan Satu Kursi

Senin, 11/12/2017

Berita Terkait


Dapil Pesisir Dapat Tambahan Satu Kursi

TANJUNG REDEB- Berdasarkan hasil rapat penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Berau serta simulasi perancangan alokasi kursi oleh KPU Berau, ditetapkan dari empat Dapil yang ada saat ini terjadi perubahan jumlah kursi di dua Dapil yaitu satu dan empat. 

Awalnya Dapil 1 Kota Tanjung Redeb  memiliki 10 Kursi dan kini menjadi sembilan kursi. Sedangkan untuk Dapil empat yaitu daerah pesisir yang awalnya enam kursi dan naik menjadi tujuh kursi.

“Hanya terjadi pergeseran jumlah kursi saja, sedangkan untuk kursi yang akan duduk di DPRD Berau tetap 30 kursi. Jadi, jika di total dari empat Dapil  yakni Dapil I ada sembilan kursi, Dapil II  ada delapan kursi, Dapil III ada enam kursi dan Dapil IV ada tujuh ursi dengan total keseluruhan 30 Kursi. Sedangkan wilayah pemilihan untuk Dapil I itu di Kota Tanjung Redeb, Dapil II di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Teluk Bayur dan Segah, Dapil III di wilayah Kecamatan Segah, Kelay dan Tabalar dan wilayah Dapil IV di Batu Putih, Biatan, Biduk-Biduk, Maratua, Derawan dan Talisayan,”terang Ketua KPU Berau, Robi Maulana, Senin (11/12).

Dalam menetapkan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota  berdasarkan jumlah penduduk sesuai Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Sehingga, bisa menetukan jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk BPPd sebagai bahan pertimbangan pemetaan dan menggabungkan atau memecah Kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU. “Itulah mekanisme perhitungan alokasi Kursi di DPRD, dan untuk menentukan alokasi kursi per Dapil dengan cara membagi jumlah penduduk . Sehingga, apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi. Maka sisa kursi dibagikan ke Dapil dengan sisa penduduk tertingggi dan dapatlah angka untuk Dapil I menjadi sembilan kursi, Dapil II sebanyak delapan kursi, Dapil III sebanyak 6 enam kursi dan Dapil IV menjadi tujuh kursi. Penambahan satu kursi di Dapil IV yang merupakan wilayah oesisir, itu terlihat dari banyaknya wilayah pemilih di sana yaitu ada enam kecamatan,” pungkasnya. (ind)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.