Senin, 11/12/2017

Dapil Pesisir Dapat Tambahan Satu Kursi

Senin, 11/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dapil Pesisir Dapat Tambahan Satu Kursi

Senin, 11/12/2017

TANJUNG REDEB- Berdasarkan hasil rapat penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Berau serta simulasi perancangan alokasi kursi oleh KPU Berau, ditetapkan dari empat Dapil yang ada saat ini terjadi perubahan jumlah kursi di dua Dapil yaitu satu dan empat. 

Awalnya Dapil 1 Kota Tanjung Redeb  memiliki 10 Kursi dan kini menjadi sembilan kursi. Sedangkan untuk Dapil empat yaitu daerah pesisir yang awalnya enam kursi dan naik menjadi tujuh kursi.

“Hanya terjadi pergeseran jumlah kursi saja, sedangkan untuk kursi yang akan duduk di DPRD Berau tetap 30 kursi. Jadi, jika di total dari empat Dapil  yakni Dapil I ada sembilan kursi, Dapil II  ada delapan kursi, Dapil III ada enam kursi dan Dapil IV ada tujuh ursi dengan total keseluruhan 30 Kursi. Sedangkan wilayah pemilihan untuk Dapil I itu di Kota Tanjung Redeb, Dapil II di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Teluk Bayur dan Segah, Dapil III di wilayah Kecamatan Segah, Kelay dan Tabalar dan wilayah Dapil IV di Batu Putih, Biatan, Biduk-Biduk, Maratua, Derawan dan Talisayan,”terang Ketua KPU Berau, Robi Maulana, Senin (11/12).

Dalam menetapkan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota  berdasarkan jumlah penduduk sesuai Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi. Sehingga, bisa menetukan jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk BPPd sebagai bahan pertimbangan pemetaan dan menggabungkan atau memecah Kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil sebagaimana diatur dalam PKPU. “Itulah mekanisme perhitungan alokasi Kursi di DPRD, dan untuk menentukan alokasi kursi per Dapil dengan cara membagi jumlah penduduk . Sehingga, apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi. Maka sisa kursi dibagikan ke Dapil dengan sisa penduduk tertingggi dan dapatlah angka untuk Dapil I menjadi sembilan kursi, Dapil II sebanyak delapan kursi, Dapil III sebanyak 6 enam kursi dan Dapil IV menjadi tujuh kursi. Penambahan satu kursi di Dapil IV yang merupakan wilayah oesisir, itu terlihat dari banyaknya wilayah pemilih di sana yaitu ada enam kecamatan,” pungkasnya. (ind)


Dapil Pesisir Dapat Tambahan Satu Kursi

Senin, 11/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.