Jumat, 20/04/2018
Jumat, 20/04/2018
SEMPAT TEGANG: Berlangsung hingga tengah malam, rapat pleno KPU Balikpapan sempat diwarnai interupsi oleh Bawaslu.
Jumat, 20/04/2018
SEMPAT TEGANG: Berlangsung hingga tengah malam, rapat pleno KPU Balikpapan sempat diwarnai interupsi oleh Bawaslu.
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Balikpapan yang berlangsung di Ballroom Hotel Menara Bahter Balikpapan Kamis (18/4) malam lalu pukul 21.30 Wita diwarnai banyaknya interupsi dari peserta rapat pleno.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mendapat interupsi dari Panwaslu Balikpapan yang menganggap tidak ada transparansi atau keterrbukaan dalam melakukan penghitungan suara.
"Dalam aturan Perbawaslu, kami berhak meminta data mulai dari pleno tingkat kelurahan hingga kecamatan. Tapi di Balikpapan terkesan ada yang ditutup-tutupi oleh KPU," ucap Ketua Panwaslu Balikpapan Ahmadi Aziz.
Karena itu Aziz berharap KPU dan Panwaslu berkoordinasi dengan baik sehingga pelaksaan tahap demi tahap Pilkada terlaksana dengan baik. "Saya harap ada hubungan emosional antara KPU dan Panwaslu sehingga tidak terjadi miss," pintanya
Menanggapi sanggahan dari Panwaslu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengganggap hal itu bagian dari dinamika pleno. "Sanggahan pleno itu sebuah proses untuk mencocokan kalau ada data yang tidak pas, wajar kalau ada perdebatan karena memang panwas melakukan pengawasan," sebut Thoha
Aturan antara PKPU dan Perbawaslu dijelaskannya ada yang tidak matching."Yang pasti sanggahan diperbolehkan asal sifatnya curhat," kata Thoha lagi. (*)
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.