Senin, 26/02/2018

Bawaslu Ungkap 9 Pelanggaran Pilgub

Senin, 26/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Bawaslu Ungkap 9 Pelanggaran Pilgub

Senin, 26/02/2018

logo

SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim merilis temuan pelanggaran selama tahapan Pilgub Kaltim bergulir, Minggu (25/2). Ada sembilan pelanggaran. Tak cuma para pasangan calon, ada pihak lain yang melanggar.

Dari sembilan pelanggaran, salah satunya, Bawaslu Kaltim melaporkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan pelanggaran asas profesionalisme dan netralitas Awang Faroek sebagai kepada daerah. Peristiwa tersebut, berdasarkan catatan Bawaslu Kaltim terjadi pada 8 Februari 2018, saat peresmian pembangunan infrastruktur di Kota Samarinda.

“Gubernur Kaltim diduga melanggar asas profesionalisme dan netralitas pasal 2 huruf (B) dan (F) undang-undang 5 tahun 2014,” kata Hari Darmanto Komisoner Bawaslu Kaltim Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Minggu (25/2) kemarin.

Bawaslu sama sekali tidak punya kewenangan memberikan sanksi kepada gubernur. “Kami hanya melaporkan jika gubernur melanggar kode etik sebagai penyelenggara kepala daerah ke Kemandagri, bukan Bawaslu yang memberi sanksi,” sebutnya.

Temuan selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Plt Kadis Kesehatan dan Kepala Sekolah TK Negeri 1 Samarinda. “Dari oknum tersebut, mereka diduga melanggar kode etik ASN pasal 11 huruf C peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004,” ujarnya.

Dari sembilan pelanggaran, kata dia ada yang sudah direkomendasikan Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KPU Kaltim, Dewan Pers serta Sekda Bontang. “Ada juga yang masih proses penanganan dan penelusuran,” sebut Hari.

Media ini coba mengklarifikasi temuan Bawaslu ini dengan menghubungi Akhmad Hidayat, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, tapi tak berhasil. Begitu juga dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Rustam saat dihubungi tak merespon. 

Dari sederet pelanggaran temuan Bawaslu, tak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 4, Rusmadi Wongso-Safaruddin. Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menilai singgungan mantan Kapolda Kaltim saat deklarasi damai tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Itu tidak memenuhi unsur, makanya kita tidak masukkan dan tidak kita lanjuti. Itu juga sudah kita kaji dan tidak masuk unsur pelanggaran,” kata Saipul.

Safaruddin kata Saipul sudah ditegur usai deklarasi kampanye damai. “Secara tertulis belum ada kita layangkan, tapi sudah kita tegur langsung pada saat deklarasi kampanye damai,” ungkap Saipul.

Dalam kampanye, Saipul mengigatkan kepala daerah harus netral. Menurutnya, kepala daerah yang menjadi Juru Kampanye (Jurkam) harus cuti. “Harus cuti tidak boleh dicampur adukkan dalam kampanye dan ketika menjadi kepala daerah. Kepala daerah harus netral, ” pinta Saipul.

Tidak hanya kepala daerah, Saipul juga mengigatkan kepada anggota DPRD Kaltim serta kabupaten/kota harus cuti jika menjadi jurkam salah satu pasangan calon.

Pasangan calon nomor urut 2, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat (JaDi) masuk dalam temuan 9 pelanggaran yang dirilis Bawaslu Kaltim. Pasangan nomor urut 2 ini tercatat pelanggaran terkait dugaan curi start kampanye saat deklarasi pasangan dan tim pemenangan, sehari sebelum memasuki masa kampanye.

Media ini mengkonfirmasi ke Awang Ferdian Hidayat. Menurut calon wakil gubernur ini kewenangan menjawab atas temuan Bawaslu itu sudah diserahkan kepada tim pemenangan untuk menjawab. “Saya menyerahkan kepada tim pemenangan untuk menjawab,” kata Awang Ferdian singkat.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan, Rusman Yakub sudah mengklarifikasi temuan pelanggaran Bawaslu Kaltim ini. Pada prinsipnya, Rusman sangat menghargai kerja-kerja Bawaslu secara institusi dan demikian sebaliknya. “Tak ada niat kami untuk melanggar, tapi kami sangat menghargai kerja Bawaslu,” kata Rusman Yakub. (sab/rs/dc)

Bawaslu Ungkap 9 Pelanggaran Pilgub

Senin, 26/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.