Senin, 26/02/2018

Posko Pemenangan Dijatah Selembar Baliho

Senin, 26/02/2018

Ilustrasi/antaranews

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Posko Pemenangan Dijatah Selembar Baliho

Senin, 26/02/2018

logo

Ilustrasi/antaranews

TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar bersama stakeholder sepakati aturan berkampanye dan pemasanan alat peraga kampanye (APK) tingkat kecamatan hingga desa pada Rapat Koordinasi Penataan Jadwal Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sekertariat KPU Kukar, pekan lalu.

Mengacu pada PKPU 14/2017, belum tertuang secara eksplisit mengenai aturan berkampanye dan pemasangan APK di tingkat kecamatan hingga desa. 

Disepakati, APK di posko pemenangan pasangan calon dijatah sama yaitu satu lembar baliho, sepuluh umbul-umbul, dan dua buah spanduk dari tingkat desa, kecamatan hingga Kabupaten Kukar untuk mencegah terjadinya konflik.

Divisi Sosialisasi KPU Kukar, Misran mengatakan peraturan tersebut diatur dan disepakati untuk mencegah gesekan antar tim pemenangan dan masing-masing partai pengusung paslon dari tingkat kabupaten hingga desa.

“Jangan sampai tim paslon bikin posko tanpa didampingi KPU, Panwaslu, kepolisian dan TNI, tempatnya kita yang tentukan. Apalagi jika salah satu partai pengusung mendirikan posko sendiri, harus gabungan partai pengusung paslon dan jumlahnya disesuaikan dengan peraturan berdasarkan asas keadilan dan jumlah anggota posko pemenangan termasuk penghubung posko disampaikan ke KPU secara detail,” tutur Misran.

Pemasangan APK pun diatur secara merata, pemasangannya diatur bersama-sama di lapangan oleh setiap stakeholder. “Sama halnya dengan jarak antar APK harus disepakati, tidak terlalu mepet dan harus simetris biar fair,” katanya.

Bentuk-bentuk kampanye seperti kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, sosial, ataupun kampanye lewat media sosial, pasangan calon dituntut cerdas menempatkan diri jika dari salah satu kegiatan tersebut merupakan bidang yang menjadi keseharian ataupun profesinya.

“Pasangan calon harus bisa memposisikan diri, jika kesehariannya sebagai pengkutbah Salat Jumat maka jangan sampai ada unsur kampanye di situ, lebih baik paslon menghindar dari kegiatan yang seperti itu agar tidak terjadi pelanggaran,” demikian Misran. (rf218)


Posko Pemenangan Dijatah Selembar Baliho

Senin, 26/02/2018

Ilustrasi/antaranews

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.