Minggu, 25/02/2018
Minggu, 25/02/2018
Komisioner Bawaslu Kaltim memberikan keterangan pers di kantornya, Minggu (25/2).
Minggu, 25/02/2018
Komisioner Bawaslu Kaltim memberikan keterangan pers di kantornya, Minggu (25/2).
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pasangan calon Rusmadi Wongso-Safaruddin menduduki ranking pertama pelanggaran Alat Peraga Kampaye (APK) berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu Kaltim.
“Dari data kita (Bawaslu Kaltim), Rusmadi-Safaruddin terbanyak, yakni 2.280 pelanggaran APK,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim, Galih Akbar Tanjung, Minggu (25/2) siang di Sekretariat Bawaslu Kaltim, Jalan MT Haryono Samarinda.
Sementara posisi kedua, lanjut Galih, diduduki paslon nomor urut 3, Isran Noor-Hadi Mulyadi 405 pelanggaran. Diposisi ketiga ditempati paslon nomor 2 Syaharie Jaang-Awang Ferdiab Hidayat 333 pelanggaran.
“Posisi terahir pelanggaran APK ditempati paslon nomor urut 1, Andi Sofyan Hasdam - Nusyirwan Ismail,” sebut Galih.
Pelanggaran dimaksud, beber dia dia adalah pemasangan APK pada saat sebelum masa penetapan nomor urut, juga setelah penetapan namun sebelum memasuki masa kampanye.
Untuk tempat kejadian, kata dia, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi lokasi terbanyak ditemukan pelanggaran, dan terendah ditemukan di Kota Bontang.
"Trennya bukan semakin sadar tapi semakin melanggar," tambah Ketua Bawaslu Kaltim Saipul.
Soal sanksi, wewenangnya ada pada Panwaslu kabupaten/kota. Selain surat teguran, sanksi juga dilakukan dengan penurunan APK oleh Panwaslu bersama Satpol PP, di kabupaten/kota masing-masing.
Reporter : Sabri
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.