Selasa, 20/02/2018

Sempat viral di sosial media, Orasi Politik Safaruddin Bukan Pelanggaran Kampanye

Selasa, 20/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sempat viral di sosial media, Orasi Politik Safaruddin Bukan Pelanggaran Kampanye

Selasa, 20/02/2018

logo

BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menyatakan dalam kampanye Pilkada Damai pada Minggu (18/2) lalu di Samarinda tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye.

 Meski sempat viral di sosial media, salah satu calon Wakil Gubernur Kaltim, Safaruddin dalam orasi politiknya ‘menyerang’ salah satu kandidat.

Ketua Bawaslu Kaltim Syaiful Bahtiar menilai pernyataan yang dilontarkan Safaruddin belum memenuhi unsur pelanggaran akan tetapi mendekati kepada pelanggaran kampanye.

“Kalau kita lihat ketentuan kampanye itu masih belum mengarah kepada seseorang karena memang kita berbicara unsur pelanggaran yang harus terpenuhi baru kita bisa berikan sanksi. Tapi mengingatkan itu tidak ada salahnya agar nanti tidak terulang misalnya masih belum menyadari yang bisa mengarah ke palanggaran maka kita ingatkan,” ujar Saiful di Balikpapan.

Dia mengungkapkan ketentuan pelanggaran kampanye sudah diatur dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

Saipul mengakui memang ada beberapa hal yang masih perlu dipertegas kepada masing-masing calon dan tim suksesnya terkait dengan tata cara dan prosedur berkampanye sesuai aturan. Saipul juga menyarankan kepada para pasangan calon dan tim kampanye harus mempelajari secara detail sehingga tidak terabaikan ketentuan di dalam peraturan tersebut.

“Jadi setiap bentuk kampanye yang dilakukan itu akan ada konsekwensi, yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” bebernya.

Dia menjelaskan salah satu bentuk kampanye yang tidak diperbolehkan yakni dengan menyerang program yang sudah dilakukan oleh salah satu pasangan calon. “Bentuknya misalnya tidak boleh menyalahkan program yang sudah dilakukan oleh pasangan calon lain tapi yang boleh kalau ada kekurangan program maka dia menawarkan solusi dan program yang sifatnya solutif yang sifatnya menyelesaikan masalah yang selama ini mungkin belum bisa dilaksanakan sehingga tidak perlu mengarah ke orang lain,” bebernya.

Dia meminta kepada seluruh pasangan calon agar fokus pada visi misi masing-masing dan program kerja unggulan sehingga masyarakat bisa menilai dengan baik para calon pemimpinnya.

“Maksud kami setiap pasangan calon harus bisa mengolah visi misi dan program itu dalam rangka memberikan pemahaman dan meyakinkan pemilihnya,” tandansya (yud)


Sempat viral di sosial media, Orasi Politik Safaruddin Bukan Pelanggaran Kampanye

Selasa, 20/02/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.