Rabu, 14/02/2018

Terbukti Money Politik, Paslon Pilgub Bisa Digugurkan

Rabu, 14/02/2018

Deklarasi lawan politik uang dan politisasi SARA di Kota Balikpapan diwarnai penandatanganan komitmen. (Foto: yudi/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Terbukti Money Politik, Paslon Pilgub Bisa Digugurkan

Rabu, 14/02/2018

logo

Deklarasi lawan politik uang dan politisasi SARA di Kota Balikpapan diwarnai penandatanganan komitmen. (Foto: yudi/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pasca penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta pengundian nomor urut, Panwaslu di kabupaten dan kota di Kaltim mulai menjalankan pengawasan.

Panwaslu Kota Balikpapan selain melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye pasangan calon juga fokus mengidentifikasi akun media sosial yang mengarah pada pelanggaran.

Ketua Panwaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengungkapkan pelanggaran berat yang rentan dilakukan oleh tim kampanye maupun pasangan calon itu sendiri seperti melakukan politik uang dan politisasi SARA.

"Pengawasan mulai dari penetapan hingga berakhirnya Pilkada kita juga tetap melakukan identifikasi medsos terkait adanya isu sara dan money politik. Sebelumnya kita lakukan apel siaga untuk merapatkan barisan seluruh jajaran pengawas pemilu mulai dari Panwas Kota sampai Pengawas Pemilu Kelurahan (PPL),"ungkapnya disela kegiatan deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA pada Rabu (14/2) pagi di Balroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan.

Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.

" Tertuang dalam Pasal 73 ayat (2)  bahwa Paslon dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan barang atau uang kemudian ayat 4 selain dari Paslon dan tim kampanye pihak lain artinya setiap orang melakukan pelanggaran money politik sesuai pasal 187 a bahwa dipidana maksimal 72 bulan dan denda Rp 200 juta," bebernya.

Praktek politik uang bisa menggugurkan pasangan calon, hanya saja harus memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Dia menambahkan dalam setiap temuan maka dibahas langsung bersama tim Gakumdu yang melibatkan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.


Penulis: Yudi

Editor: Firman Hidayat

Terbukti Money Politik, Paslon Pilgub Bisa Digugurkan

Rabu, 14/02/2018

Deklarasi lawan politik uang dan politisasi SARA di Kota Balikpapan diwarnai penandatanganan komitmen. (Foto: yudi/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.