Ini Batasan Sumbangan Dana Kampanye Pilgub

Senin, 22/01/2018

logo

Syamsul (Foto : Sabri/korankaltim.com)

SAMARINDA – Selain alat peraga kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim juga akan membatasi nominal sumbangan dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kaltim.

Menurut Komisoner KPU Kaltim, Syamsul Hadi batasan dana kampanye tersebut termaktub pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Kalau perseorangan maksimal Rp75 juta. Sementara kalau dari parpol atau gabungan parpol dan dari kelompok usaha maksimal Rp750 juta. Itu hanya nominalnya yang dibatasi, yang mau menyumbang tidak dibatasi,” Kata Syamsul saat ditemui media ini KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Senin (22/1) kemarin.

Namun demikian, jika batasan sumbangan dana paslon melebihi dari aturan akan ada konsekuensi yang akan diterima paslon.

 “Jika melebihi dana sumbangan kampaye paslon yang sudah diatur, konsekuensi terberat adalah pasangan calon bisa dibatalkan jadi peserta,” sebut dia. 

Ditambahkanya, parpol atau gabungan parpol yang mengusung paslon harus membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum.

“Setelah pembukaan rekening khusus dana kampanye, paslon wajib membuat pembukuan dana kampanye,” tandasnya. 

Reporter: Sabri

Editor: Firman Hidayat

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.