Jumat, 12/01/2018
Jumat, 12/01/2018
Jumat, 12/01/2018
SAMARINDA - Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan
kepada bakal pasangan calon (Paslon) yang akan berlaga di Pilgub Kaltim 2018
agar tidak melakukan money politics atau
politik uang.
Jika melanggar, dapat dipastikan bakal paslon tersebut
siap-siap batal menjadi bakal Cagub-Cawagub Kaltim.
Adapun empat paslon sudah mendaftar di KPU Kaltim untuk
bertarung di Pilgub Kaltim. Pertama pasangan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan
Ismail. Kedua pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi. Ketiga pasangan Syaharie
Jaang-Awang Ferdian Hidayat dan terakhir pasangan Rusmadi-Safaruddin.
"Jangan melakukan money politics, karena tegas di pasal
73 UU Pilkada diatur bahwa money politics itu dilarang, dan sanksinya sekarang
tidak main-main, yakni pembatalan pasangan calon," pesan Hetifah, Jumat
(12/1).
Anggota Komisi II DPR RI ini juga mengingatkan kepada bakal
Paslon agar berhati-hati dalam urusan dana kampanye.
Kata Hetifah, jika ada bakal Paslon menerima bantuan dari
negara asing, swasta asing, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing, WNA dan
penyumbang yang tidak jelas identitasnya maka bakal Paslon tersebut bisa batal
ikut Pilkada.
"Pasal 76 UU Pilkada sudah jelas, bahwa jika ada
paslon yang menerima bantuan asing yang tak jelas identitasnya, maka paslon
yang bersangkutan akan batal jadi bakal Cagub-Cawagub"tandas wanita
berhijab ini. (sab)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.