Rabu, 10/01/2018
Rabu, 10/01/2018
Kepala Badan Kesbangpol Samarinda Tejo Sutarnoto.
Rabu, 10/01/2018
Kepala Badan Kesbangpol Samarinda Tejo Sutarnoto.
SAMARINDA - Batas pengumpulan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Bantuan Partai Politik (Parpol) 2017 di Kota Samarinda, diberi batas waktu sampai 20 Januari 2018.
Namun hingga, Rabu (10/1) hanya 2 Parpol yang mengumpulkan LPJ. "Sampai saat ini, bari Demokrat dan PAN yang menyampaikan laporan," ujar Kepala Kesbangpol Samarinda, Tejo Sutarnoto, Rabu (10/1) pagi.
Ia mengatakan sudah menyampaikan beberapa kali surat pemberitahuan agar parpol yang belum menyerahkan segera menyampaikan LPJ.
"Kalau yang terlambat, konsekuensinya bisa tidak diberi lagi tahun depan," tukasnya.
Untuk diketahui, di Samarinda ada 9 parpol yang mendapatkan dana bantuan. (*)
Kepala Badan Kesbangpol Samarinda Tejo Sutarnoto.
SAMARINDA - Batas pengumpulan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Bantuan Partai Politik (Parpol) 2017 di Kota Samarinda, diberi batas waktu sampai 20 Januari 2018.
Namun hingga, Rabu (10/1) hanya 2 Parpol yang mengumpulkan LPJ. "Sampai saat ini, bari Demokrat dan PAN yang menyampaikan laporan," ujar Kepala Kesbangpol Samarinda, Tejo Sutarnoto, Rabu (10/1) pagi.
Ia mengatakan sudah menyampaikan beberapa kali surat pemberitahuan agar parpol yang belum menyerahkan segera menyampaikan LPJ.
"Kalau yang terlambat, konsekuensinya bisa tidak diberi lagi tahun depan," tukasnya.
Untuk diketahui, di Samarinda ada 9 parpol yang mendapatkan dana bantuan. (*)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.