Selasa, 20/02/2018

Kadisdik: Sekolah Negeri Tidak Perlu Berlakukan Tes Kejiwaan

Selasa, 20/02/2018

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Hifsi G Fahrannas

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kadisdik: Sekolah Negeri Tidak Perlu Berlakukan Tes Kejiwaan

Selasa, 20/02/2018

logo

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Hifsi G Fahrannas

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Hifsi G Fahrannas menegaskan sekolah negeri tidak perlu memberlakukan syarat tes kejiwaan bagi peserta didik baru.

“Kita tidak pernah membuat surat edaran mengharuskan tes kejiwaan terlebih dahulu, bagi calon siswa SD yang akan mendaftar masuk di sekolah negeri,” kata Hifsi kepada korankaltim.com.

Hifsi menyebut tes kejiwaan memberatkan siswa, apalagi jika diberlakukan bagi sekolah tingkat dasar.

“Kalau untuk sekolah swasta, terserah saja. Itu sama dengan sekolah yang menerapkan tes baca Alquran,” ujarnya.

Sementata Kepala SD Muhammadiyah, Sukiran mengakui pihaknya memberlakukan tes kejiwaan bagi peserta didik baru.

“Tapi tes kejiwaan tidak harus, yang penting calon peserta didik sudah berusia 6 tahun 2 bulan, maka sudah diterima sebagai peserta didik,” ujarnya.(*)


Penulis   : Andriansjah

Editor      : Supiansyah

Kadisdik: Sekolah Negeri Tidak Perlu Berlakukan Tes Kejiwaan

Selasa, 20/02/2018

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Hifsi G Fahrannas

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.