Selasa, 20/02/2018
Selasa, 20/02/2018
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Hifsi G Fahrannas
Selasa, 20/02/2018
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Hifsi G Fahrannas
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Hifsi G Fahrannas menegaskan sekolah negeri tidak perlu memberlakukan syarat tes kejiwaan bagi peserta didik baru.
“Kita tidak pernah membuat surat edaran mengharuskan tes kejiwaan terlebih dahulu, bagi calon siswa SD yang akan mendaftar masuk di sekolah negeri,” kata Hifsi kepada korankaltim.com.
Hifsi menyebut tes kejiwaan memberatkan siswa, apalagi jika diberlakukan bagi sekolah tingkat dasar.
“Kalau untuk sekolah swasta, terserah saja. Itu sama dengan sekolah yang menerapkan tes baca Alquran,” ujarnya.
Sementata Kepala SD Muhammadiyah, Sukiran mengakui pihaknya memberlakukan tes kejiwaan bagi peserta didik baru.
“Tapi tes kejiwaan tidak harus, yang penting calon peserta didik sudah berusia 6 tahun 2 bulan, maka sudah diterima sebagai peserta didik,” ujarnya.(*)
Penulis : Andriansjah
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.