Senin, 16/04/2018

Pesta Seks di Hotel Dibubarkan Polisi

Senin, 16/04/2018

ILUSTRASI tersangka pesta seks. (PANJIMAS.COM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Pesta Seks di Hotel Dibubarkan Polisi

Senin, 16/04/2018

logo

ILUSTRASI tersangka pesta seks. (PANJIMAS.COM)

SURABAYA - ION (53), warga Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pertukaran pasangan alias swinger. Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Yudhistira Widyawan mengatakan, dalam pengungkapan tersebut juga diamankan lima orang lain, yakni RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).

Yudhistira mengatakan, tersangka ION telah membuat grup WhatsApp bernama “Sparkling” beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berfantasi melakukan tukar pasangan.

“Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang, yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta, syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah,” ujarnya.

Sparkling beranggotakan 28 orang yang berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, Kertosono. Selain WhatsApp mereka juga berhubungan dengan pasangan swinger melalui media sosial Twitter.

“Dari informasi itu, petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek kegiatan itu sedang berlangsung,” tuturnya.

Dalam kegiatan tukar pasangan itu, beberapa pasangan melakukan seks bersama-sama di hotel serta tidak ada persyaratan uang karena murni dari fantasi seksual yang sama.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan ini sudah berlangsung lama dari tahun 2013 namun baru bisa diungkap. Anggota memang cukup banyak tapi mereka putus sambung. Jadi siapa yang bisa dan siap untuk hari ini janjian akan dilakukan,” katanya.

Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan beberapa tersangka juga diamankan empat kondom belum terpakai, enam celana dalam, tiga BH, satu telepon genggam, satu handuk dan dua sprei.

Atas perbuatannya, tersangka diancam tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. (mdk)

Pesta Seks di Hotel Dibubarkan Polisi

Senin, 16/04/2018

ILUSTRASI tersangka pesta seks. (PANJIMAS.COM)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.