Selasa, 13/02/2018
Selasa, 13/02/2018
PASANGAN suami istri ditangkap usai nyabu (ISTIMEWA)
Selasa, 13/02/2018
PASANGAN suami istri ditangkap usai nyabu (ISTIMEWA)
BONTANG – Aparat Polsek Marangkayu, Selasa (6/2) dan Minggu (11/2) lalu, mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba jeni sabu. Dua tersangka diantaranya pasangan suami istri.
Minggu (11/2) lalu, aparat Polsek menangkap 2 warga Desa Bunga Putih, Marangkayu, sekira pukul 18.00 Wita masing-masing AW (39) dan AD (32). Keduanya tercatat sebagai warga Desa Salo Putih Muara Badak.
“Keduanya ini, dari informasi warga, diduga sering mengedarkan sabu di Marangkayu. Begitu melintas (di jalan raya), langsung kita amankan,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, dalam penjelasan dia, Senin (12/2).
Menurut Suyono, meski dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, namun dari hasil tes urin, urin keduanya positif mengandung Metamphetamine, bahan dasar pembuat sabu. Namun dari interogasi polisi, kedua mengaku mengedarkan, sekaligus pemakai.
Sebelumnya, Selasa (6/2), dua warga kota Bontang, EK (29) dan SN (39) juga diciduk polisi, di tengah pesta sabu, di sebuah rumah kosong di kawasan Marangkayu. Diduga kuat, rumah itu kerap jadi lokasi berpesta barang haram itu.
“Jadi, anggota Polsek Marangkayu, dapat info kalau rumah kosong di kawasan itu, sering jadi tempat pesta sabu. Empat personil mengecek lokasi, ternyata benar,” ujar Suyono.
“Saat digerebek, dalam rumah itu ditemukan puluhan plastik bekas sabu. Mereka mengakui baru saja mengonsumsi sabu. Tapi memang di tangan keduanya tidak ditemukan barang bukti sabu,” sebut Suyono.
Masih dijelaskan Suyono, masih di lokasi, juga ditemukan pipet dan korek api. Hasil urin pun kata dia, juga positif sabu. Sebab, dari pengakuannya, 3 poket ludes dikonsumsi sebelum penangkapan.
“Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suyono.(cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.