Jumat, 17/11/2017

Menkominfo Bebaskan Jual Beli di Instagram, Tapi Ingatkan Risikonya

Jumat, 17/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menkominfo Bebaskan Jual Beli di Instagram, Tapi Ingatkan Risikonya

Jumat, 17/11/2017

logo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk terhubung di ranah maya, alias “go online”. Langkah awalnya bisa dengan menjajakan barang dagangan di platform e-commerce semacam Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan kawanannya.

Berbarengan dengan itu, bisa pula membuat situs jualan sendiri dengan memanfaatkan program hosting dan domain gratis selama setahun dari pemerintah. Saat ini sudah 39.000 hosting dan domain gratis diberikan pemerintah ke pelaku UMKM.

Lantas, bagaimana dengan para pedagang online yang terlanjur nyaman jualan di media sosial semacam Instagram, Facebook, atau Twitter? Fenomena ini dianggap wajar oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara.

“Kami nggak bisa atur itu preferensi bisnis masing-masing orang. Biarin aja mau jualan baju di Instagram, atau bikin kue jualan di Facebook, bagus malahan,” kata Rudiantara, Rabu (15/11/2017), usai menjadi pembicara di seminar “Gerakan Menuju 100 Smart City”, di Hotel Santika Premier, Jakarta.

Ingatkan risiko

Kendati demikian, Rudiantara mengingatkan bahwa transaksi jual-beli via media sosial memiliki risiko keamanan yang lebih tinggi. Sebab, aktivitas dan alur pembayarannya tak terekam seperti di marketplacesemacam Tokopedia dkk.

“Risikonya misalnya sudah bayar tapi barang nggak sampai. Kan nggakada jaminan kalau di media sosial lepasan begitu. Beda kalau lewat marketplace lebih aman,” ia menuturkan.

Terkait masalah pajak para pebisnis online, Rudiantara mengatakan Kominfo sudah tak mengurus lagi. Koridornya sepenuhnya milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Diketahui, aturan soal pajak startup dan e-commerce masih dalam tahap finalisasi. Sementara, perusahaan rintisan digital yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). (kdc)


Menkominfo Bebaskan Jual Beli di Instagram, Tapi Ingatkan Risikonya

Jumat, 17/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.