Jumat, 09/03/2018

Putus Cinta, Video Seks Bareng Pacar Tersebar

Jumat, 09/03/2018

Ilustrasi/jawapos

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Putus Cinta, Video Seks Bareng Pacar Tersebar

Jumat, 09/03/2018

logo

Ilustrasi/jawapos

JEPARA - Kasmudi (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara. Pekerja serabutan itu nekat menyebarluaskan video adegan seks dirinya dengan mantan kekasihnya ke jejaring sosial Facebook. 

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari Mis (25) yang tak lain mantan pacar sekaligus tetangganya. Mis yang sudah tak lagi menjalin hubungan spesial dengan Kasmudi syok ketika mengetahui dirinya ramai diperbincangkan teman-temannya akibat video porno tersebut. Terlebih, video adegan ranjang itu diunggah di akun facebook milik Mis. 

Tanpa pikir panjang, Mis langsung melabrak Kasmudi karena sepengetahuannya hanya Kasmudi lah yang mengetahui password akun facebook Mis. Mis lantas meminta Kasmudi menghapus video tak senonoh dokumentasi pribadi mereka itu. Kasmudi yang mengakui telah membajak akun Mis hingga mengunggah video porno tersebut selanjutnya menghapusnya. “Namun setelah dihapus, Kasmudi kembali menggunggah video porno tersebut. Mis lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Beberapa hari lalu kami tangkap pelaku di rumahnya,” ungkap Yudianto, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/3).

Dari keterangan pada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena hubungan percintaannya dengan korban selama bertahun-tahun kandas di tengah jalan. Tersangka tak terima setelah tali cintanya diputus begitu saja oleh korban yang lebih memilih lelaki lain. “Setelah putus cinta, tersangka menikah dan korban juga sudah menikah. Namun karena masih menyimpan dendam dengan korban, video porno itu kemudian disebar,” kata Yudianto.

Kanit PPA Polres Jepara, Ipda Yusuf Setyabudhi mengatakan, video porno itu dibuat pada akhir 2017 menggunakan ponsel milik korban. Video adegan mesum koleksi pribadi itu selanjutnya ditrasmisikan ke ponsel tersangka.  Awal 2018, tersangka menyebarluaskan video porno itu untuk konsumsi publik. “Tersangka terancam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkas Yusuf. (kcm)

Putus Cinta, Video Seks Bareng Pacar Tersebar

Jumat, 09/03/2018

Ilustrasi/jawapos

Berita Terkait


Putus Cinta, Video Seks Bareng Pacar Tersebar

Ilustrasi/jawapos

JEPARA - Kasmudi (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara. Pekerja serabutan itu nekat menyebarluaskan video adegan seks dirinya dengan mantan kekasihnya ke jejaring sosial Facebook. 

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari Mis (25) yang tak lain mantan pacar sekaligus tetangganya. Mis yang sudah tak lagi menjalin hubungan spesial dengan Kasmudi syok ketika mengetahui dirinya ramai diperbincangkan teman-temannya akibat video porno tersebut. Terlebih, video adegan ranjang itu diunggah di akun facebook milik Mis. 

Tanpa pikir panjang, Mis langsung melabrak Kasmudi karena sepengetahuannya hanya Kasmudi lah yang mengetahui password akun facebook Mis. Mis lantas meminta Kasmudi menghapus video tak senonoh dokumentasi pribadi mereka itu. Kasmudi yang mengakui telah membajak akun Mis hingga mengunggah video porno tersebut selanjutnya menghapusnya. “Namun setelah dihapus, Kasmudi kembali menggunggah video porno tersebut. Mis lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Beberapa hari lalu kami tangkap pelaku di rumahnya,” ungkap Yudianto, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/3).

Dari keterangan pada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena hubungan percintaannya dengan korban selama bertahun-tahun kandas di tengah jalan. Tersangka tak terima setelah tali cintanya diputus begitu saja oleh korban yang lebih memilih lelaki lain. “Setelah putus cinta, tersangka menikah dan korban juga sudah menikah. Namun karena masih menyimpan dendam dengan korban, video porno itu kemudian disebar,” kata Yudianto.

Kanit PPA Polres Jepara, Ipda Yusuf Setyabudhi mengatakan, video porno itu dibuat pada akhir 2017 menggunakan ponsel milik korban. Video adegan mesum koleksi pribadi itu selanjutnya ditrasmisikan ke ponsel tersangka.  Awal 2018, tersangka menyebarluaskan video porno itu untuk konsumsi publik. “Tersangka terancam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkas Yusuf. (kcm)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.