Jumat, 09/03/2018

Putus Cinta, Video Seks Bareng Pacar Tersebar

Jumat, 09/03/2018

Ilustrasi/jawapos

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Putus Cinta, Video Seks Bareng Pacar Tersebar

Jumat, 09/03/2018

logo

Ilustrasi/jawapos

JEPARA - Kasmudi (23), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, hanya bisa pasrah saat diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara. Pekerja serabutan itu nekat menyebarluaskan video adegan seks dirinya dengan mantan kekasihnya ke jejaring sosial Facebook. 

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, polisi mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari Mis (25) yang tak lain mantan pacar sekaligus tetangganya. Mis yang sudah tak lagi menjalin hubungan spesial dengan Kasmudi syok ketika mengetahui dirinya ramai diperbincangkan teman-temannya akibat video porno tersebut. Terlebih, video adegan ranjang itu diunggah di akun facebook milik Mis. 

Tanpa pikir panjang, Mis langsung melabrak Kasmudi karena sepengetahuannya hanya Kasmudi lah yang mengetahui password akun facebook Mis. Mis lantas meminta Kasmudi menghapus video tak senonoh dokumentasi pribadi mereka itu. Kasmudi yang mengakui telah membajak akun Mis hingga mengunggah video porno tersebut selanjutnya menghapusnya. “Namun setelah dihapus, Kasmudi kembali menggunggah video porno tersebut. Mis lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Beberapa hari lalu kami tangkap pelaku di rumahnya,” ungkap Yudianto, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/3).

Dari keterangan pada polisi, tersangka mengaku sakit hati karena hubungan percintaannya dengan korban selama bertahun-tahun kandas di tengah jalan. Tersangka tak terima setelah tali cintanya diputus begitu saja oleh korban yang lebih memilih lelaki lain. “Setelah putus cinta, tersangka menikah dan korban juga sudah menikah. Namun karena masih menyimpan dendam dengan korban, video porno itu kemudian disebar,” kata Yudianto.

Kanit PPA Polres Jepara, Ipda Yusuf Setyabudhi mengatakan, video porno itu dibuat pada akhir 2017 menggunakan ponsel milik korban. Video adegan mesum koleksi pribadi itu selanjutnya ditrasmisikan ke ponsel tersangka.  Awal 2018, tersangka menyebarluaskan video porno itu untuk konsumsi publik. “Tersangka terancam Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkas Yusuf. (kcm)

Putus Cinta, Video Seks Bareng Pacar Tersebar

Jumat, 09/03/2018

Ilustrasi/jawapos

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.