Jumat, 09/02/2018

MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK

Jumat, 09/02/2018

suasana sidang pleno di gedung MK.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK

Jumat, 09/02/2018

logo

suasana sidang pleno di gedung MK.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hak Angket KPK.

Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

“Menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2).

Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

“KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan,” kata Arief.

Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut. “Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda,” kata Arief.

Empat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif.

Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK. “Lembaga independen tidak termasuk cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif,” kata Hakim Palguna. (kc)

MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK

Jumat, 09/02/2018

suasana sidang pleno di gedung MK.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.