Kamis, 01/02/2018

Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP

Kamis, 01/02/2018

Foto: Ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP

Kamis, 01/02/2018

logo

Foto: Ilustrasi/net

JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Saat dikonfirmasi, juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan adanya putusan MK yang membatalkan pasal penghinaan presiden.

“Iya pernah. Istilahnya, MK membatalkan hatzaai artikelen, pasal kebencian,” ujar Fajar saat dihubungi, Rabu (31/1).

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri. Hal tersebut ditegaskan sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu diatur lebih tegas dalam KUHP.

Menurut Taufik, lembaga kepresidenan perlu dihormati sebab dipilih oleh rakyat melalui proses pemilihan umum.

“Jadi kalau lembaga presiden kemudian ada istilahnya pencemaran nama baik secara kelembagaan maka menurut saya harus diatur secara undang-undang,” ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

“Prinsipnya presiden itu kan adalah figur. Struktur lembaga kepresidenan yang sama-sama harus kita hormati. Presiden itu hasil dari mandatory rakyat hasil pemilihan,” ucapnya.(kcm)

Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP

Kamis, 01/02/2018

Foto: Ilustrasi/net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.