Jumat, 19/01/2018

Jaksa Gagal Pilkada Tak Bisa Kembali

Jumat, 19/01/2018

HM Prasetyo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jaksa Gagal Pilkada Tak Bisa Kembali

Jumat, 19/01/2018

logo

HM Prasetyo

JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jaksa yang gagal dalam pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah tidak bisa kembali lagi ke institusi Korps Adhyaksa itu. “Tidak bisa (kembali lagi jadi jaksa), kalau ke luar ya sudah,” katanya di Jakarta, Jumat (19/1).

Ia menambahkan yang jelas jaksa yang maju pilkada harus mengundurkan diri.Ia membenarkan seorang jaksa di Mempawah, Kalimantan Barat, Erlina Ria Norsan, telah mengundurkan diri dari kepegawaiannya mengingat maju dalam pelaksanaan Pilkada Mempawah 2018.

“Iya, mereka sudah mengundurkan diri, sudah dan kami telah proses. Dia menjadi pasangan calon bupati di salah satu kabupaten di Kalimantan,” katanya.

Dijelaskan, jaksa maju dalam pilkada merupakan hak politik. “Itu adalah hak politik seseorang yang tidak bisa dihalang-halangi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan mantan anggota Polri yang gagal dalam proses pencalonan dirinya di pilkada, boleh kembali mengabdi sebagai polisi. Namun, mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksa mantan polisi yang gagal maju menjadi kepala daerah, untuk kembali masuk Polri.(rol)

Jaksa Gagal Pilkada Tak Bisa Kembali

Jumat, 19/01/2018

HM Prasetyo

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.