Jumat, 19/01/2018

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Dimulai Pekan Depan

Jumat, 19/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Dimulai Pekan Depan

Jumat, 19/01/2018

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan verifikasi terhadap partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada pekan depan. Sebanyak 16 parpol calon peserta pemilu akan mengikuti proses verifikasi ini.

“Tahapan verifikasi Parpol akan dimulai Selasa (23/1), pekan depan, “ ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Tahapan ini, lanjutnya, berdasarkan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Revisi itu, sudah disepakati bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Jumat dinihari.

Dalam rapat itu disepakati jika verifikasi dimulai dengan persiapan dokumen persyaratan Parpol calon peserta pemilu di tingkat pusat (DPP). Selanjutnya, verifikasi di tingkat DPP dimulai pada 28-30 Januari. Sementara itu, verifikasi tingkat kabupaten/kota dilakukan selama tiga hari, dengan waktu perbaikan tiga hari.

“Perbaikan verifikasi di tingkat DPP diberi waktu juga dua hari. Intinya, peraturannya (verifikasi)kami revisi sebagaimana masukan tadi pagi, yakni verifikasi di tingkat pusat dan provinsi dilakukan dua hari, “ kata Arief.

Arief melanjutkan, secara umum lamanya tahapan verifikasi Parpol untuk pemilu mendatang dipangkas. KPU mempertimbangkan terbatasnya waktu dan anggaran untuk verifikasi ini. Selain memangkas waktu, KPU juga mengubah metode verifikasi dengan bentuk sampling. 

“Metodenya kami ubah yang sebelumnya menggunakan sampling dan sensus, sekarang kami tetapkan menggunakan metode sampling keanggotaan dengan perhitungan 5-10 persen,” ujarnya.

Arief menambahkan, verifikasi yang dimulai pada 23 Juli akan diikuti oleh 12 Parpol lama dan empat Parpol baru. “Empat Parpol baru yang saat ini sedang menjalani proses verifikasi (dengan metode lama), akan diverifikasi juga dengan metode yang baru, “ kata Arief menambahkan.(rol)

Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Dimulai Pekan Depan

Jumat, 19/01/2018

Berita Terkait


Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Dimulai Pekan Depan

JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan verifikasi terhadap partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 akan dimulai pada pekan depan. Sebanyak 16 parpol calon peserta pemilu akan mengikuti proses verifikasi ini.

“Tahapan verifikasi Parpol akan dimulai Selasa (23/1), pekan depan, “ ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Tahapan ini, lanjutnya, berdasarkan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu. Revisi itu, sudah disepakati bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada Jumat dinihari.

Dalam rapat itu disepakati jika verifikasi dimulai dengan persiapan dokumen persyaratan Parpol calon peserta pemilu di tingkat pusat (DPP). Selanjutnya, verifikasi di tingkat DPP dimulai pada 28-30 Januari. Sementara itu, verifikasi tingkat kabupaten/kota dilakukan selama tiga hari, dengan waktu perbaikan tiga hari.

“Perbaikan verifikasi di tingkat DPP diberi waktu juga dua hari. Intinya, peraturannya (verifikasi)kami revisi sebagaimana masukan tadi pagi, yakni verifikasi di tingkat pusat dan provinsi dilakukan dua hari, “ kata Arief.

Arief melanjutkan, secara umum lamanya tahapan verifikasi Parpol untuk pemilu mendatang dipangkas. KPU mempertimbangkan terbatasnya waktu dan anggaran untuk verifikasi ini. Selain memangkas waktu, KPU juga mengubah metode verifikasi dengan bentuk sampling. 

“Metodenya kami ubah yang sebelumnya menggunakan sampling dan sensus, sekarang kami tetapkan menggunakan metode sampling keanggotaan dengan perhitungan 5-10 persen,” ujarnya.

Arief menambahkan, verifikasi yang dimulai pada 23 Juli akan diikuti oleh 12 Parpol lama dan empat Parpol baru. “Empat Parpol baru yang saat ini sedang menjalani proses verifikasi (dengan metode lama), akan diverifikasi juga dengan metode yang baru, “ kata Arief menambahkan.(rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.