Kamis, 18/01/2018

Pemilu 2019 Dinilai Tak Sah

Kamis, 18/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemilu 2019 Dinilai Tak Sah

Kamis, 18/01/2018

JAKARTA - Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menjelaskan, sikap DPR dan Pemerintah yang berpandangan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai verifikasi faktual parpol tidak berlaku untuk Pemilu 2019 merupakan pandangan yang keliru.

Seperti diketahui, pada 11 Januari 2018, MK mengabulkan permohonan judicial review atau uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya, MK mengatur bahwa seluruh parpol termasuk 12 partai yang mengikuti Pemliu 2014 wajib diverifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

“KPU tidak boleh tunduk pada pandangan pembentuk undang-undang itu. Kalau KPU ikut DPR dan Pemerintah dengan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014, maka itu artinya KPU telah melakukan pembangkangan hukum terhadap Putusan MK,” ungkap Said ketika dihubungi Okezone, Rabu (17/1/2017).

(Baca Juga: Putusan MK soal Verifikasi Parpol Demi Hindarkan Perbedaan Perlakuan)

Implikasinya, apabila Pemilu 2019 diikuti oleh 12 parpol peserta 2014 yang tidak diverifikasi faktual terlebih dahulu sebagaimana Putusan MK, maka Pemilu 2019 harus dinyatakan cacat hukum, baik proses termasuk segala hasilnya.

“Bagaimana mungkin verifikasi faktual dikatakan berlaku untuk Pemilu berikutnya, sedangkan Pasal 47 UU MK menentukan Putusan Mahkamah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang. Artinya, terhitung sejak tanggal 11 Januari lalu KPU sudah terikat oleh putusan tersebut dan oleh karenanya wajib melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014,” jelasnya.

“Saya mengerti bahwa memang ada beberapa kondisi yang membuka peluang putusan MK tidak harus langsung dilaksanakan, tetapi hal itu bergantung pada uraian pertimbangannya. Kalau dalam pertimbangan Putusan disebutkan eksplisit berlaku ke depan, maka pelaksanaan putusannya memang bisa ditunda. Tapi kalau tidak disebutkan penundaan, maka sudah semestinya harus langsung dilaksanakan,” pungkasnya. (rol)

Pemilu 2019 Dinilai Tak Sah

Kamis, 18/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.