Rabu, 17/01/2018

KPK Izin Periksa Ajudan Setnov, Ini Respons Polri

Rabu, 17/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Izin Periksa Ajudan Setnov, Ini Respons Polri

Rabu, 17/01/2018

JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan, pemeriksaan terhadap ajudan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, yakni Ajun Komisaris Polisi Reza Pahlevi masih dikoordinasikan dengan penyidik KPK. Menurut Martuani, Reza Pahlevi sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Desember 2017 lalu.

Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih memerlukan keterangan Reza. Untuk keperluan tersebut, Martuani mengatakan, Reza akan diperiksa KPK kembali di Mabes Polri.

“Masih dibutuhkan keterangannya jadi dikoordinasikan ke penyidik KPK diperiksa kembali di Mabes Polri,” kata Martuani, Selasa (16/1).

Reza Pahlevi, menurut Martuani bakal diperiksa di Mabes Polri oleh penyidik KPK. Hal ini, kata dia, dilakukan lantaran Polri dan KPK telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) terkait pemeriksaan anggota Polri. “Ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri, di Propam,” kata dia.

Untuk diketahui, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati sebuah MoU pada 29 Maret 2017 terkait pemeriksaan terhadap anggota tiga lembaga tersebut. Dalam pasal 3 poin 5 MoU itu, disebutkan bahwa apabila salah satu dari tiga pihak itu memanggil personel lembaga lainnya dalam rangka pengusutan kasus hukum, diwajibkan memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga dari personel tersebut.

Dalam hal ini, KPK mengaku telah bersurat dengan pimpinan Polri untuk memeriksa Reza. “Telah dilakukan koordinasi dengan kadivpropam, waktu, dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/1).

Sementara, dalam pasal 3 poin 6 menyatakan, dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak. (rol)

KPK Izin Periksa Ajudan Setnov, Ini Respons Polri

Rabu, 17/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.