Selasa, 16/01/2018

Mendagri Setuju Penundaan Proses Hukum

Selasa, 16/01/2018

cahyo kumolo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mendagri Setuju Penundaan Proses Hukum

Selasa, 16/01/2018

logo

cahyo kumolo

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setuju dengan gagasan Polri yang akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018. “Saya kira sepanjang tidak OTT (operasi tangkap tangan) kami secara pribadi sepakat,” kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1).

Namun, sependapat dengan usulan Polri, penundaan hanya terbatas pada kasus kriminal yang tidak merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Untuk OTT, menurut Tjahjo tetap harus dilanjutkan dan diproses. “Kalau OTT apa boleh buat, saya pun juga bisa kena. OTT kok. Tapi kalau tidak OTT usul kapolri kan ditunda dulu sampai pilkada selesai,” kata Setyo.

Selain Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sepakat akan menunda sementara proses hukum yang melibatkan pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2018. Hal ini bertujuan untuk menjaga setiap tahapan pemilihan berjalan dengan aman dan adil. Selain itu, ini untuk menghindari adanya pemanfaatan penegak hukum untuk kepentingan pilkada.

Sejumlah calon kepala daerah diketahui masih tersangkut kasus hukum. Di antaranya, Viktor Laiskodat yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di NTT pada 1 Agustus 2017 lalu.

Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Nama calon gubernur lain yang terlibat perkara hukum adalah calon gubernur Papua pejawat Lukas Enembe. Terakhir, Lukas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri, Senin 4 September2017 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

Kemudian, calon gubernur Kalimantan Timur, Syaharie Jaang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Hery Susanto Gun alias Abun, dan Manajer Lapangan KSU PDIB, Noor Asriansyah alias Elly. Pemeriksaan Syaharie dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang itu sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB. (rol)

Mendagri Setuju Penundaan Proses Hukum

Selasa, 16/01/2018

cahyo kumolo

Berita Terkait


Mendagri Setuju Penundaan Proses Hukum

cahyo kumolo

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan setuju dengan gagasan Polri yang akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018. “Saya kira sepanjang tidak OTT (operasi tangkap tangan) kami secara pribadi sepakat,” kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (15/1).

Namun, sependapat dengan usulan Polri, penundaan hanya terbatas pada kasus kriminal yang tidak merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Untuk OTT, menurut Tjahjo tetap harus dilanjutkan dan diproses. “Kalau OTT apa boleh buat, saya pun juga bisa kena. OTT kok. Tapi kalau tidak OTT usul kapolri kan ditunda dulu sampai pilkada selesai,” kata Setyo.

Selain Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sepakat akan menunda sementara proses hukum yang melibatkan pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2018. Hal ini bertujuan untuk menjaga setiap tahapan pemilihan berjalan dengan aman dan adil. Selain itu, ini untuk menghindari adanya pemanfaatan penegak hukum untuk kepentingan pilkada.

Sejumlah calon kepala daerah diketahui masih tersangkut kasus hukum. Di antaranya, Viktor Laiskodat yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di NTT pada 1 Agustus 2017 lalu.

Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Nama calon gubernur lain yang terlibat perkara hukum adalah calon gubernur Papua pejawat Lukas Enembe. Terakhir, Lukas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri, Senin 4 September2017 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

Kemudian, calon gubernur Kalimantan Timur, Syaharie Jaang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Hery Susanto Gun alias Abun, dan Manajer Lapangan KSU PDIB, Noor Asriansyah alias Elly. Pemeriksaan Syaharie dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang itu sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, atas nama KSU PDIB. (rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.