Selasa, 16/01/2018

Fredrich Imbau Advokat Boikot KPK

Selasa, 16/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Fredrich Imbau Advokat Boikot KPK

Selasa, 16/01/2018

JAKARTA -- Tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi menilai, penetapan tersangka atas dirinya yang dilakukan KPK adalah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi Advokat. Bahkan, kata Yunadi, KPK secara sengaja melecehkan putusam Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Advokat.

“Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat. Mereka tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar daripada berita seolah-olah saya dicari seharian itu adalah bohong semua,” ujar Yunadi saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Yunadi menegaskan, saat penangkapan, dirinya sedang melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Sehingga, ia merasa KPK tidak berhak menahannya secara paksa, lantaran panggilan pemeriksaan atas dirinya pun baru dilayangkan satu kali.

Dalam kesempatan itu, Yunadi pun mengimbau kepada seluruh advokat untuk memboikot lembaga antirasuah. “Jadi di sini saya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK,” kata dia.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pada Senin (15/1), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yunadi sebagai tersangka. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ucap Febri.

Terkait kriminalisasi advokat yang disebut Yunadi, KPK mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat. “KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangipenegak hukum dalamm bekerja. Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia.Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan ksus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor,” terang Febri. (rol)


Fredrich Imbau Advokat Boikot KPK

Selasa, 16/01/2018

Berita Terkait


Fredrich Imbau Advokat Boikot KPK

JAKARTA -- Tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi menilai, penetapan tersangka atas dirinya yang dilakukan KPK adalah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi Advokat. Bahkan, kata Yunadi, KPK secara sengaja melecehkan putusam Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Advokat.

“Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat. Mereka tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar daripada berita seolah-olah saya dicari seharian itu adalah bohong semua,” ujar Yunadi saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Yunadi menegaskan, saat penangkapan, dirinya sedang melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Sehingga, ia merasa KPK tidak berhak menahannya secara paksa, lantaran panggilan pemeriksaan atas dirinya pun baru dilayangkan satu kali.

Dalam kesempatan itu, Yunadi pun mengimbau kepada seluruh advokat untuk memboikot lembaga antirasuah. “Jadi di sini saya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK,” kata dia.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pada Senin (15/1), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yunadi sebagai tersangka. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ucap Febri.

Terkait kriminalisasi advokat yang disebut Yunadi, KPK mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat. “KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangipenegak hukum dalamm bekerja. Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia.Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan ksus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor,” terang Febri. (rol)


 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.