Jumat, 12/01/2018

Peradi Minta KPK Tunggu Putusan Sidang Etik

Jumat, 12/01/2018

Fredrich Yunadi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Peradi Minta KPK Tunggu Putusan Sidang Etik

Jumat, 12/01/2018

logo

Fredrich Yunadi

JAKARTA -- Sikap KPK yang tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, tanpa menunggu putusan sidang etik mendapatkan kritik dari Komisi Pengawas Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Sikap KPK tersebut dianggap tidak menghargai proses di lembaga profesional advokat.

Anggota Komisi Pengawas Peradi, Kaspudin Nor mengatakan seharusnya KPK menghormati instansi advokat. Yakni, dengan menunggu hasil dari proses sidang etik yang sedang berjalan.

Walaupun, Kaspudin mengakui, memang tidak ada aturannya proses hukum KPK terikat dengan proses etik.”Tapi untuk saling menghormati lembaga advokat tidak ada salahnya menunggu proses etik tersebut,” ungkap mantan Komisi Kejaksaan ini kepada Republika, Jumat (12/1).

Menurut Kaspudin, sidang etik akan memeriksa sesuai fakta, apakah di kasus Fredrich ini ada pelanggaran hukum atau hanya sebatas pelanggaran etik. Sikap saling menghormati antarlembaga ini, menurutnya penting, karena profesi advokat bagian dari organ penegakkan hukum di negara ini.

“Maka sesama lembaga negara seharusnya saling menghormati,” ujar Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia ini.

Ia mengungkapkan, sidang etik terhadap Fredrich akan masuk ke Peradi Jakarta. Sidang etik tersebut akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta, apakah pelanggaran tersebut hanya etik atau lebih dari itu hingga pelanggaran hukum. 

 “Kalau hanya etik saja dan hukumnya tidak, nggak sampai pemecatan. Tapi kalau ditemukan ada pelanggaran hukum biasanya sudah masuk pada pelanggaran etik, yang berkaitan pelanggarannya terhadap profesi pekerjaan,” jelasnya. (rol)

Peradi Minta KPK Tunggu Putusan Sidang Etik

Jumat, 12/01/2018

Fredrich Yunadi

Berita Terkait


Peradi Minta KPK Tunggu Putusan Sidang Etik

Fredrich Yunadi

JAKARTA -- Sikap KPK yang tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, tanpa menunggu putusan sidang etik mendapatkan kritik dari Komisi Pengawas Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Sikap KPK tersebut dianggap tidak menghargai proses di lembaga profesional advokat.

Anggota Komisi Pengawas Peradi, Kaspudin Nor mengatakan seharusnya KPK menghormati instansi advokat. Yakni, dengan menunggu hasil dari proses sidang etik yang sedang berjalan.

Walaupun, Kaspudin mengakui, memang tidak ada aturannya proses hukum KPK terikat dengan proses etik.”Tapi untuk saling menghormati lembaga advokat tidak ada salahnya menunggu proses etik tersebut,” ungkap mantan Komisi Kejaksaan ini kepada Republika, Jumat (12/1).

Menurut Kaspudin, sidang etik akan memeriksa sesuai fakta, apakah di kasus Fredrich ini ada pelanggaran hukum atau hanya sebatas pelanggaran etik. Sikap saling menghormati antarlembaga ini, menurutnya penting, karena profesi advokat bagian dari organ penegakkan hukum di negara ini.

“Maka sesama lembaga negara seharusnya saling menghormati,” ujar Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia ini.

Ia mengungkapkan, sidang etik terhadap Fredrich akan masuk ke Peradi Jakarta. Sidang etik tersebut akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta, apakah pelanggaran tersebut hanya etik atau lebih dari itu hingga pelanggaran hukum. 

 “Kalau hanya etik saja dan hukumnya tidak, nggak sampai pemecatan. Tapi kalau ditemukan ada pelanggaran hukum biasanya sudah masuk pada pelanggaran etik, yang berkaitan pelanggarannya terhadap profesi pekerjaan,” jelasnya. (rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.