Jumat, 12/01/2018

Kejakgung Siapkan Jaksa Intelijen untuk Pilkada 2018

Jumat, 12/01/2018

HM Prasetyo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejakgung Siapkan Jaksa Intelijen untuk Pilkada 2018

Jumat, 12/01/2018

logo

HM Prasetyo

JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan jaksa intelijen dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2018. Jaksa intelijen ini akan mengantisipasi berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi di proses pemilihan kepala daerah.

Menurut Prasetyo, selain bergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejakgung juga mempersiapkan jaringan intelijennya. Ia mengungkapkan, akan ada forum intelijen daerah yang akan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya di ranah daerah.

“Jaksa intelijen juga kita siapkan. Di samping kita bergabung dengan sentra Gakkumdu, kita juga mempersiapkan jaringan jaksa intelijen kita, di setiap daerah itu ada forum intelijen daerah mereka akan kerja sama di sana,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (12/1).

Menurut Prasetyo, hal ini bertujuan supaya pada saat pemilihan umum terpilih pimpinan daerah yang baik dan amanah yang terbebas dari berbagai macam bentuk pelanggaran termasuk politik uang. Kejaksaan sendiri, kata Prasetyo, telah tergabung dalam Sentra Gakkumdu yang bekerja di pusat dan daerah. “Ada mabes (Polri) ada Kejagung ada Bawaslu semuanya bekerja sama untuk tentunya terkait hal hal persiapan pilkada,” ujar Prasetyo.

“Kita persiapkan jaksa yang khusus nantinya ditugaskan secara tetap berkantor besama dengan tiga unsur tadi, kalau di tingkat pusat, ada Bawaslu Kejaksaan dan Polri, kalau di Kabupaten kota ada Panwaslu, Kejaksaan (negeri) dan Polri (Polres),” kata Prasetyo menjelaskan.

Bawaslu dan Panwaslu, kata Prasetyo, bertugas menyeleksi laporan atau temuan terkait perkara pemilu. Setelah itu ditindaklanjuti diserahkan ke Polri sebagai penyidiknya. Setelah itu baru hasil penyidikannya diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Itu rangkaiannya sama saja tetapi waktunya dibatasi. Untuk perkara pemilihan ini waktunya paling lama 51 hari harus selesai, ini tak boleh lebih dari itu dan hanya sampai banding tidak ada kasasi,” kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, diharapkan masyarakat semakin dewasa dan matang dalam praktik berdemokrasi. Paslon pun harus siap menang dan kalah. Para elit politik dharapkan bisa menyejukkan pendukungnya.”Suara masyarakat itu sangat menentukan, istilahnya one man one vote dan jangan salah pilih karena ketika memilih nasib kita ditentukan lima tahun ke depan,” kata Prasetyo berpesan. (rol)

Kejakgung Siapkan Jaksa Intelijen untuk Pilkada 2018

Jumat, 12/01/2018

HM Prasetyo

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.