Rabu, 10/01/2018

Fredrich Dinilai Terjebak Tindakan Sendiri

Rabu, 10/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Fredrich Dinilai Terjebak Tindakan Sendiri

Rabu, 10/01/2018

JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi terjebak pada tindakannya sendiri ketika masih membela kliennya. Tindakan berlebihan membela klien, menurut dia, memang kemungkinan akan terjebak pada hal yang bertentangan dengan hukum.

“Seorang pengacara yang melakukan tindakan pembelaan berlebihan biasanya akan terjebak pada tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan hukum itu sendiri,” kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (10/1).

Misalnya, saat Fredrich melakukan tindakan dengan menganjurkan kliennya saat itu untuk tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Alasan yang sah ini seperti sakit. Sedangkan kalau untuk pekerjaan kedinasan yang berkaitan dengan jabatan Novanto, sebetulnya itu bisa diwakilkan kepada orang lain.

“Sebagai contoh, menganjurkan klien untuk tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah itu. Kalau dinas, bisa dialihkan ke orang atau diganti waktunya,” tutur dia.

Fickar juga menjelaskan, profesi pengacara punya kesamaan dengan profesi lain seperti notaris, akuntan dan lainnya. Dalam profesi ini, bila tidak berpegang teguh pada sumpahnya atau tidak punya visi menjalankan profesinya dan hanya memposisikannya sebagai sarana untuk mencari nafkah, maka akan ada dampak negatifnya.

“Tidak jarang terjebak menjadi get keeper, terutama menjadi pembantu klien atau pelaku TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam mengamankan kekayaannya. Dalam konteks ini, pengacara sudah menjadi pelaku tindak pidana TPPU,” kata dia.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pada kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. Bahkan, mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tak membantahnya. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich. “Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Dihubungi terpisah, Fredrich mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun, ia mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. “Belum ada (surat dari KPK),” kata Yunadi. (rol)

Fredrich Dinilai Terjebak Tindakan Sendiri

Rabu, 10/01/2018

Berita Terkait


Fredrich Dinilai Terjebak Tindakan Sendiri

JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi terjebak pada tindakannya sendiri ketika masih membela kliennya. Tindakan berlebihan membela klien, menurut dia, memang kemungkinan akan terjebak pada hal yang bertentangan dengan hukum.

“Seorang pengacara yang melakukan tindakan pembelaan berlebihan biasanya akan terjebak pada tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan hukum itu sendiri,” kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (10/1).

Misalnya, saat Fredrich melakukan tindakan dengan menganjurkan kliennya saat itu untuk tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Alasan yang sah ini seperti sakit. Sedangkan kalau untuk pekerjaan kedinasan yang berkaitan dengan jabatan Novanto, sebetulnya itu bisa diwakilkan kepada orang lain.

“Sebagai contoh, menganjurkan klien untuk tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah itu. Kalau dinas, bisa dialihkan ke orang atau diganti waktunya,” tutur dia.

Fickar juga menjelaskan, profesi pengacara punya kesamaan dengan profesi lain seperti notaris, akuntan dan lainnya. Dalam profesi ini, bila tidak berpegang teguh pada sumpahnya atau tidak punya visi menjalankan profesinya dan hanya memposisikannya sebagai sarana untuk mencari nafkah, maka akan ada dampak negatifnya.

“Tidak jarang terjebak menjadi get keeper, terutama menjadi pembantu klien atau pelaku TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam mengamankan kekayaannya. Dalam konteks ini, pengacara sudah menjadi pelaku tindak pidana TPPU,” kata dia.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pada kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. Bahkan, mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tak membantahnya. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich. “Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Dihubungi terpisah, Fredrich mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun, ia mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. “Belum ada (surat dari KPK),” kata Yunadi. (rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.