Rabu, 10/01/2018

Fredrich Dinilai Terjebak Tindakan Sendiri

Rabu, 10/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Fredrich Dinilai Terjebak Tindakan Sendiri

Rabu, 10/01/2018

JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi terjebak pada tindakannya sendiri ketika masih membela kliennya. Tindakan berlebihan membela klien, menurut dia, memang kemungkinan akan terjebak pada hal yang bertentangan dengan hukum.

“Seorang pengacara yang melakukan tindakan pembelaan berlebihan biasanya akan terjebak pada tindakan-tindakan yang justru bertentangan dengan hukum itu sendiri,” kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (10/1).

Misalnya, saat Fredrich melakukan tindakan dengan menganjurkan kliennya saat itu untuk tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Alasan yang sah ini seperti sakit. Sedangkan kalau untuk pekerjaan kedinasan yang berkaitan dengan jabatan Novanto, sebetulnya itu bisa diwakilkan kepada orang lain.

“Sebagai contoh, menganjurkan klien untuk tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah itu. Kalau dinas, bisa dialihkan ke orang atau diganti waktunya,” tutur dia.

Fickar juga menjelaskan, profesi pengacara punya kesamaan dengan profesi lain seperti notaris, akuntan dan lainnya. Dalam profesi ini, bila tidak berpegang teguh pada sumpahnya atau tidak punya visi menjalankan profesinya dan hanya memposisikannya sebagai sarana untuk mencari nafkah, maka akan ada dampak negatifnya.

“Tidak jarang terjebak menjadi get keeper, terutama menjadi pembantu klien atau pelaku TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam mengamankan kekayaannya. Dalam konteks ini, pengacara sudah menjadi pelaku tindak pidana TPPU,” kata dia.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pada kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. Bahkan, mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tak membantahnya. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich. “Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Dihubungi terpisah, Fredrich mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun, ia mengaku belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. “Belum ada (surat dari KPK),” kata Yunadi. (rol)

Fredrich Dinilai Terjebak Tindakan Sendiri

Rabu, 10/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.