Rabu, 10/01/2018

Bareskrim Tangkap Pelaku Pemfitnah Kapolri di Facebook

Rabu, 10/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Pelaku Pemfitnah Kapolri di Facebook

Rabu, 10/01/2018

JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang bernama Edi Efendi (47) lantaran menyebarkan berita yang mengandung unsur adu domba dan hoaks melibatkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Edi menyebarkan berita tersebut melalui akun facebook bernama Iwan Laoet. Ia pun ditangkap pada Selasa (9/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Unit II Subdirektorat II Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, unggagan yang mengatasnamakan Kapolri tersebut berjudul ‘Tito: Insya Allah ke depannya publik akan lebih dipercaya Polri daripada ulama’. Padahal, Kapolri tidak pernah mengucapkan pernyataan yang demikian.

“Yang bersangkutan ini menulis di facebooknya dan share ke grup mujahidin yang pengikutnya ada sekitar 50 ribu follower (pengikut) dengan tulisan Kapolri seolah-olah di sana menyampaikan bahwa kalimatnya itu ‘Insya Allah ke depan Polri akan lebih dipercaya oleh masyarakat daripada ulama’,” kata Irwansyah di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Unggahan tersebut dapat mengadu domba antar umat Islam dan kepolisian. Untuk itu, pihaknya melakukan tindakan cepat dan melakukan penangkapan. “Karena kami lihat juga dari postingan tersebut sautan-sautan dari grup ini sangat jelek sekali tanggapannya terhadap Polri,” katanya.

Mengenai motif pelaku melakukan hal tersebut, Irwansyah mengatakan dari pengakuan pelaku karena ketidaksukannya kepada Polri yang dianggap mengkriminalisasi terhadap ulama.”Ada unsur seolah-olah balas dendam kepada kepolisian,” ucapnya.

Divisi Humas Polri sendiri telah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut melalui akun instagram resmi Divhumas Polri. Dalam unggahan pada Senin (8/1), Polri mengklarifikasi sebuah berita dengan judul ‘’Tito: Insya Allah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri”. Berita tersebut adalah hoaks. Sementara yang berita yang benar, Divhumas melansir berita Republika.co.id berjudul “Kapolri Ingin Publik Lebih Percaya Pada Polri”.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit komputer dan satu unit handphone. “Yang bersangkutan kita tidak tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tapi perkara tetap kita lanjutkan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai teknisi listrik disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana. (rol)

Bareskrim Tangkap Pelaku Pemfitnah Kapolri di Facebook

Rabu, 10/01/2018

Berita Terkait


Bareskrim Tangkap Pelaku Pemfitnah Kapolri di Facebook

JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang bernama Edi Efendi (47) lantaran menyebarkan berita yang mengandung unsur adu domba dan hoaks melibatkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Edi menyebarkan berita tersebut melalui akun facebook bernama Iwan Laoet. Ia pun ditangkap pada Selasa (9/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Unit II Subdirektorat II Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, unggagan yang mengatasnamakan Kapolri tersebut berjudul ‘Tito: Insya Allah ke depannya publik akan lebih dipercaya Polri daripada ulama’. Padahal, Kapolri tidak pernah mengucapkan pernyataan yang demikian.

“Yang bersangkutan ini menulis di facebooknya dan share ke grup mujahidin yang pengikutnya ada sekitar 50 ribu follower (pengikut) dengan tulisan Kapolri seolah-olah di sana menyampaikan bahwa kalimatnya itu ‘Insya Allah ke depan Polri akan lebih dipercaya oleh masyarakat daripada ulama’,” kata Irwansyah di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Unggahan tersebut dapat mengadu domba antar umat Islam dan kepolisian. Untuk itu, pihaknya melakukan tindakan cepat dan melakukan penangkapan. “Karena kami lihat juga dari postingan tersebut sautan-sautan dari grup ini sangat jelek sekali tanggapannya terhadap Polri,” katanya.

Mengenai motif pelaku melakukan hal tersebut, Irwansyah mengatakan dari pengakuan pelaku karena ketidaksukannya kepada Polri yang dianggap mengkriminalisasi terhadap ulama.”Ada unsur seolah-olah balas dendam kepada kepolisian,” ucapnya.

Divisi Humas Polri sendiri telah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut melalui akun instagram resmi Divhumas Polri. Dalam unggahan pada Senin (8/1), Polri mengklarifikasi sebuah berita dengan judul ‘’Tito: Insya Allah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri”. Berita tersebut adalah hoaks. Sementara yang berita yang benar, Divhumas melansir berita Republika.co.id berjudul “Kapolri Ingin Publik Lebih Percaya Pada Polri”.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit komputer dan satu unit handphone. “Yang bersangkutan kita tidak tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tapi perkara tetap kita lanjutkan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai teknisi listrik disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana. (rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.