Senin, 08/01/2018

Polri Izinkan Ahok Hadiri Mediasi Perceraian

Senin, 08/01/2018

AHOK saat menghadiri sidang kasus penistaan agama.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polri Izinkan Ahok Hadiri Mediasi Perceraian

Senin, 08/01/2018

logo

AHOK saat menghadiri sidang kasus penistaan agama.

JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama bisa menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya. Kendati demikian, menurut dia, perizinan tersebut harus menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu. 

Ahok sekarang ini sedang menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob. “Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan,” kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/1).

Sebelumnya, kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beredar di media sosial. Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur. PN Jakut juga menyatakan Ahok wajib datang ketika mediasi cerai. 

Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan membeberkan alasan Ahok menggugat cerai istrinya. Menurutnya, hal tersebut merupakan kode etik yang tidak bisa dilanggar.

“Secara kode etik saya enggak bisa jelaskan karena ini ranah privat sekali,” kata Josefina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1).

Sempat beredar kabar adanya kehadiran orang ketiga. Namun, hal itu dibantah oleh Josefina. Kata dia, semua alasannya sudah dijelaskan dalam surat gugatan.

“Saya enggak pernah bilang begitu, dalam gugatan kami sebenarnya sudah jelas gugatannya apa saja. Saya enggak mau bicara rumor,” tutur Josefina.

Nantinya, kata Josefina, masih ada mediasi yang memungkinkan gugatan cerai menjadi batal. Oleh karena itu, ia belum bisa banyak menjelaskan.

“Dari pihak lawyer tidak boleh bilang apa-apa dulu. Karena nanti masih ada mediasi lagi, jangan sampai sudah diungkapkan tetapi mediasi baikan kita yang malu sendiri. Enggak bagus buka aib orang,” ujar Josefina. (rol)



 

Polri Izinkan Ahok Hadiri Mediasi Perceraian

Senin, 08/01/2018

AHOK saat menghadiri sidang kasus penistaan agama.

Berita Terkait


Polri Izinkan Ahok Hadiri Mediasi Perceraian

AHOK saat menghadiri sidang kasus penistaan agama.

JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama bisa menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya. Kendati demikian, menurut dia, perizinan tersebut harus menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu. 

Ahok sekarang ini sedang menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob. “Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan,” kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/1).

Sebelumnya, kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beredar di media sosial. Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur. PN Jakut juga menyatakan Ahok wajib datang ketika mediasi cerai. 

Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan membeberkan alasan Ahok menggugat cerai istrinya. Menurutnya, hal tersebut merupakan kode etik yang tidak bisa dilanggar.

“Secara kode etik saya enggak bisa jelaskan karena ini ranah privat sekali,” kata Josefina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1).

Sempat beredar kabar adanya kehadiran orang ketiga. Namun, hal itu dibantah oleh Josefina. Kata dia, semua alasannya sudah dijelaskan dalam surat gugatan.

“Saya enggak pernah bilang begitu, dalam gugatan kami sebenarnya sudah jelas gugatannya apa saja. Saya enggak mau bicara rumor,” tutur Josefina.

Nantinya, kata Josefina, masih ada mediasi yang memungkinkan gugatan cerai menjadi batal. Oleh karena itu, ia belum bisa banyak menjelaskan.

“Dari pihak lawyer tidak boleh bilang apa-apa dulu. Karena nanti masih ada mediasi lagi, jangan sampai sudah diungkapkan tetapi mediasi baikan kita yang malu sendiri. Enggak bagus buka aib orang,” ujar Josefina. (rol)



 

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.