Kamis, 04/01/2018

Penyuap Dirjen Hubla Kemenhub Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 04/01/2018

Adi Putra Kurniawan (tengah)/ANTARA FOTO

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penyuap Dirjen Hubla Kemenhub Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 04/01/2018

logo

Adi Putra Kurniawan (tengah)/ANTARA FOTO

JAKARTA -- Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Adi dinilai terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar.

“Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Adi Putra Kurniawan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa penuntut umum KPK Dian Hamisena di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/1).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hal yang memberatkan, modus operandi pemberian suap yang dilakukan terdakwa tergolong relatif baru dan jarang terjadi dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perbankan nasional,” tambah jaksa Dian.

Hal lain yang memberatkan adalah Adi dinilai melakukan beberapa kali pemberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya. Jaksa juga menolak permohonan Adi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator atau JC.

Dalam perkara ini, Adi Putra memberikan suap Rp 2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarindan Kalimantan Timur 2016. Suap itu diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.

Setelah menjadi komisaris, Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo pada 2015-2016. Adi Putra membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain, yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di kementerian Perhubungan. (rol)

Penyuap Dirjen Hubla Kemenhub Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 04/01/2018

Adi Putra Kurniawan (tengah)/ANTARA FOTO

Berita Terkait


Penyuap Dirjen Hubla Kemenhub Dituntut 4 Tahun Penjara

Adi Putra Kurniawan (tengah)/ANTARA FOTO

JAKARTA -- Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Adi dinilai terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar.

“Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Adi Putra Kurniawan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa penuntut umum KPK Dian Hamisena di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/1).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hal yang memberatkan, modus operandi pemberian suap yang dilakukan terdakwa tergolong relatif baru dan jarang terjadi dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perbankan nasional,” tambah jaksa Dian.

Hal lain yang memberatkan adalah Adi dinilai melakukan beberapa kali pemberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya. Jaksa juga menolak permohonan Adi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator atau JC.

Dalam perkara ini, Adi Putra memberikan suap Rp 2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarindan Kalimantan Timur 2016. Suap itu diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.

Setelah menjadi komisaris, Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo pada 2015-2016. Adi Putra membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain, yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di kementerian Perhubungan. (rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.