Kamis, 13/07/2017
Kamis, 13/07/2017
Ilustrasi
Kamis, 13/07/2017
Ilustrasi
TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan kepolisian kembali menarik mobil dinas (Mobdin) yang dikuasai warga sipil. Mobil plat merah KT 8101 C tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Anggana.
Mobil jenis Ford Rangger double cabin berwarna putih tersebut sempat dijual tanpa melalui dum atau lelang terbatas dan tercatat masih milik Pemkab Kukar.
“Mobil itu dibeli oleh warga di Kecamatan Anggana,” kata Kabag Perlengkapan Setkab Kukar, M Taufiq melalui Kasubbag Distribusi dan Perlengkapan, Aulia W, Kamis (13/7).
Penarikan mobil itu sempat diwarnai perdebatan antara tim Pemkab Kukar dengan Bu, warga Anggana yang membeli mobil tersebut. Bu mengira tim pemkab datang untuk menebus mobil itu. Mobil itu sendiri dijual oleh Ja, yang juga warga Anggana.
“Sempat terjadi miss komunikasi tadi, jadi Polsek yang bertindak mengamankan aset itu. Kami sudah jelaskan urusan bayar membayar bukan dengan pemkab, tapi antara pembeli (Bu) dan penjual (Ja),” beber Aulia.
Ia menjelaskan, kasus jual beli mobdin ini sendiri sempat dimediasi sebanyak dua kali, hingga antara penjual dan pembeli ada kesepakatan bahwa Ja akan mengganti kerugian Bu.
“Nah, ini yang tidak dipahami oleh dia (Bu), maka Polsek yang turun tangan dan menjelaskan. Makanya kami balik, tapi info yang saya dapatkan, modin itu sudah diamankan di Polsek dan besok (hari ini, Red) akan kami ambil,” bebernya.
Selain Mobdin Ford Ranger KT 8101 C ini, masih ada tiga mobdin lainnya yang sedang diburu Tim Pemkab Kukar. Mobil itu diketahui berada di Kukar dan di Jawa Timur. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.