Selasa, 11/07/2017

Miris, Buruh Sawit Hanya Digaji Rp100 Ribu per Bulan

Selasa, 11/07/2017

KORBAN PENGUSAHA: Pertemuan pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Ikatan Keluarga Nusa Tenggara Timur mengadukan sistem pengupahan yang jauh di bawah standar. Selain warga lokal, PT JMS banyak mempekerjakan warga asal NTT.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Miris, Buruh Sawit Hanya Digaji Rp100 Ribu per Bulan

Selasa, 11/07/2017

logo

KORBAN PENGUSAHA: Pertemuan pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Ikatan Keluarga Nusa Tenggara Timur mengadukan sistem pengupahan yang jauh di bawah standar. Selain warga lokal, PT JMS banyak mempekerjakan warga asal NTT.

TENGGARONG – PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara disinyalir menggaji pekerjanya jauh di bawah Upah Menegah Provinsi (UMP).  

Beberapa pekerja mengaku hanya menerima upah Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Selain diisi warga lokal, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini  banyak memperkerjakan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekretaris Ikatan Keluarga Nusa Tenggara Timur (IKENTIN) Kukar, Jemau Johanes menyebut ada puluhan bahkan ratusan yang mendapatkan upah jauh di bawah UMP. “IKENTIN menerima keluhan, khususnya dari warga NTT yang bekerja di JMS soal upah di bawah UMP itu,” katanya.

Menurut Johanes, pekerja ditargetkan mendapat 1600 kg tandan buah segar (TBS) per hari, namun upah yang diterima tidak sesuai beban kerja, termasuk yang memenuhi target. Ini dialami pekerja beberapa bulan terakhir ini, namun sebelumnya juga pernah terjadi namun tidak diungkap pekerja.

Dengan target kerja pemanen 1600 kg TBS per hari, maka berdasarkan hitungan pekerja menerima gaji normal rata-rata Rp2 juta hingga Rp3 juta/bulan atau minimal sesuai UMP. Namun, pihak perusahaan tidak membayar demikian, PT JMS membayar upah setelah TBS dijual.

Sehingga ada keasan gaji pekerja dibayar bukan hasil dari hasil panen, namun setelah TBS terjual. Pekerja ini merupakan pemanen di Estate Angsana PT JMS. “Ini saya habis telepon, kemarin juga sempat saya lihat cek list gaji mereka, ada menerima Rp200 ribu, Rp450 ribu pada April atau Rp615 ribu pada Mei, bahkan ada Rp100 ribu per bulan,” bebernya kepada Koran Kaltim.

Kasus ini sendiri sudah pernah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar dan sudah beberapa kali mediasi, bahkan sudah ada anjuran keluar. Namun perusahaan sepertinya tidak mengindahkan keputusan tersebut.

Anehnya, lanjut Johanes, pekerja yang melaporkan ini malah dianggap musuh oleh perusahaan. Padahal UU Tenaga Kerja, antara perusahaan dan pekerja adalah mitra sehingga hak pekerja harus dipenuhi. Dengan demikian, wajar pekerja  pertanyakan jika haknya tidak dipenuhi.

“Kalau IKENTIN banyak duit sudah kami sewa pengacara dan membawa kasus ini ke pengadilan. Sayang kami kalah modal dengan perusahaan,” sindirnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja Disnakertrans Kukar, Panut  membenarkan hal tersebut. Hanya saja, ia enggan memberikan komentar karena kasus ini di bawah ranah Disnakertrans Kaltim. “Karena pengawasan di provinsi jadi kami arahkan ke sana,” bebernya.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT JMS belum bisa dikonfirmasi. (ami) 


Miris, Buruh Sawit Hanya Digaji Rp100 Ribu per Bulan

Selasa, 11/07/2017

KORBAN PENGUSAHA: Pertemuan pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Ikatan Keluarga Nusa Tenggara Timur mengadukan sistem pengupahan yang jauh di bawah standar. Selain warga lokal, PT JMS banyak mempekerjakan warga asal NTT.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.