Senin, 16/04/2018
Senin, 16/04/2018
Ilustrasi/net
Senin, 16/04/2018
Ilustrasi/net
TENGGARONG – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara akan tingkatkan pendapatan daerah melalui retribusi Menara Komunikasi Base Transciever Station (BTS) berdasarkan indeks ketinggian menara.
Kepala DPMPTSP Kukar, Bambang Arwanto mengatakan retribusi yang dipungut oleh pihaknya mengenai BTS itu mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2015, khususnya mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita sudah tangani lima menara, dulu dibawahi Diskominfo. IMB satu menara ini sekitar Rp8 juta, tidak begitu besar. Makanya perlu ada perubahan penarikan pajak,” terang Bambang kepada Koran Kaltim, Senin (16/4).
Untuk memaksimalkan retribusi dari BTS itu, Bambang berencana mengikuti penarikan retribusi berdasarkan indeks ketinggian menara, yang mana itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sampai ratusan juta rupiah.
“Saya sudah bicara dengan teman-teman supaya ada perubahan mengenai peningkatan PAD dari BTS ini, berusaha supaya retribusi menara ini dipungut IMB-nya berdasarkan ketinggian menara,” tuturnya.
Menurut Bambang, di daerah lain telah menggunakan retribusi model ini karena potensi PAD yang bisa diterima daerah bisa sampai 10 kali lipat.
“Seperti di Samarinda, menggunakan indeks ketinggian menara bisa memungut Rp 9 juta sampai ratusan juta, bahkan kalau di pulau jawa sana mereka menggunakan titik-titik strategis yang mana pastinya menghasilkan sampai ratusan juta berdasarkan zonasi-zonasi strategis, ini yang ingin kita tiru,” jelasnya. (rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.