Senin, 12/02/2018

Angkut CPO Lewat Jalan Umum, Dewan Sebut PT MHK Melanggar Perda

Senin, 12/02/2018

Rapat dengar pendapat di ruang Komisi III DPRD Kukar menindaklanjuti dugaan pengguaan jalan umum oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sehulu. (Foto: heri/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Angkut CPO Lewat Jalan Umum, Dewan Sebut PT MHK Melanggar Perda

Senin, 12/02/2018

logo

Rapat dengar pendapat di ruang Komisi III DPRD Kukar menindaklanjuti dugaan pengguaan jalan umum oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sehulu. (Foto: heri/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) dinilai telah melanggar hukum. Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sebulu ini menggunakan jalan umum dalam kegiatan proses angkut muatan Kernel dan CPO.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kukar Firnadi Ikhsan saat rapat dengan Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, muspika Sebulu, Senin (12/2).

Larangan penggunaan jalan umum, kata Firnadi, telah diatur dalam Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. 

“Bahkan sanksi dari perda tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pergub,” ungkap Firnadi.

Kades Sebulu Ilir Alfian mengungkapkan puluhan truk pengangkut karnel dan CPO melintas di jalan itu. “Kondisi ini sudah lima tahun terakhir, memang para sopir-sopir ini masyarakat situ juga (sebulu, Red) tapi kita minta perusahaan tegas agar para karyawannya jangan menggunakan jalan umum. Jalan akan semakin rusak dan jembatan pun kini sudah mulai miring,” terang Alfian.

Ketua BPD  Sebulu Ilir Riansyah Effendi menuding perusahaan tidak berkomitmen. “Kami khawatir suatu saat nanti bisa saja batu bara juga turun. Ini akan tambah memperparah kondisi wilayah kami. Syukurlah Disbun berkomitmen akan melalui prosedur klarifikasi sampai rekomendasi tegas, kami tunggu,” ujarnya.


Penulis    : Heriansyah

Editor       : Supiansyah

Angkut CPO Lewat Jalan Umum, Dewan Sebut PT MHK Melanggar Perda

Senin, 12/02/2018

Rapat dengar pendapat di ruang Komisi III DPRD Kukar menindaklanjuti dugaan pengguaan jalan umum oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sehulu. (Foto: heri/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.