Jumat, 12/01/2018
Jumat, 12/01/2018
Jumat, 12/01/2018
TENGGARONG--Bagian Pemerintahan Setkab Kukar mengatakan, persoalan batas wilayah di 237 desa dan kelurahan se-Kukar sudah clear. Sengketa tapal batas masih tersisa antar kecamatan bebeda wilayah kabupaten/kota.
Pemkab kini sudah punya sistem informasi berbasis teknologi terkait batas wilayah (Sitaswil). “Batas wilayah desa dan kelurahan di 237 desa dan kelurahan se-Kukar sudah selesai,” kata Kasubag Tata Pemerintahan Bagian pemerintahan setkab Kukar, Yani Wardhana kepada Koran Kaltim, kemarin.
Yani menambahkan, sebagian besar desa/kelurahan sudah menerima SK bupati tentang penetapan batas wilayah. Sedangkan bagi desa dan kelurahan yang belum menerima, maka akan diganti dengan perbup tentang batas desa dan kelurahan dalam wilayah kabupaten.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 45/2016 tentang penetapan batas desa, penetapan batas desa diperkuat dengan Perbup bukan SK Bupati lagi,”ujarnya.
Yani menambahkan, tersisa empat segmen sengketa batas kecamatan di Kukar yang belum clear di lapangan. Proses penyelesaiannya berlanjut terus. Penyelesaian batas wilayah diselesaikan antarpemerintah kecamatan dan melibatkan pihak kabupaten.
Saat ini, untuk mengetahui batas desa dan kelurahan di Kukar jauh lebih mudah untuk diketahui, karena sudah tersedia Sitaswil, aplikasi IT yang berisikan keterangan batas desa dan kelurahan secara akurat, antardesa dalam satu kecamatan, antardesa beda kecamatan, batas desa beda kabupaten.
“Mamfaat Sitaswil untuk memberikan kemudahan untuk mengambil kebijakan batas wilayah yang dibutuhkan pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa, terkait hak pengelolaan lahan masyarakat,”jelasnya.(ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.