Kamis, 11/01/2018

Dewan Sebut Pelantikan Pejabat Prosedural

Kamis, 11/01/2018

MUTASI: Prosesi pelantikan pejabat yang sempat disorot sejumlah kalangan. Dewan menyebut proses pengisian jabatan ini sudah sesuai prosedur.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dewan Sebut Pelantikan Pejabat Prosedural

Kamis, 11/01/2018

logo

MUTASI: Prosesi pelantikan pejabat yang sempat disorot sejumlah kalangan. Dewan menyebut proses pengisian jabatan ini sudah sesuai prosedur.

TENGGARONG-Anggota Komisi I DPRD Kukar H. Salehudin menyebutkan, pelantikan tujuh kepala OPD oleh Plt Bupati Kukar Edi Damansyah beberapa waktu lalu sudah berjalan sesuai prosedur. “Edy (Plt Bupati Kukar, red) hanya tinggal melantik dan prosesnya sudah berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku serta sudah mendapat rekomendasi langsung dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya, kemarin.

Pernyataan mantan Ketua DPRD Kukar ini menjawab semua polemik yang tengah berkembang di masyarakat. Seperti diketahui Plt Bupati dianggap abai dengan komitmennya kepada usulan Rita Widyasari. Disebut ada tiga pimpinan OPD yang tidak sesuai dengan rekomendasi Rita.

“Mari kita berfikir cerdas semua dan masyarakat jangan digiring pada isu perpecahan. Dia sudah ada izin dari Mendagri, kemudian yang kedua hasil lelang jabatan untuk OPD Dishub memang Pak Sunggono yang tertinggi di Jakarta daripada Ibu Ismi selaku Plt Dishub. Ya sesuai ketentuan dan Sekda juga sudah menjamin itu, intinya kita Kukar tetap satu tidak terpecah itu yang harus ditegaskan,” jelasnya.

“Meskipun Plt Bupatinya tidak bisa diintervensi, kami Komisi Hukum dan Pemerintahan menegaskan pelantikan sudah sah dan legal sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Saleh menegaskan dalam hal lelang jabatan, penetapan siapa yang diangkat sebagai pejabat eselon II merupakan kewenangan bupati setelah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Plt Bupati hanya melantik saja.

“Komisi ASN memberikan rekomendasi setelah mempelajari proses lelang jabatan yang dilakukan oleh sekda sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam proses lelang jabatan. Komisi ASN hanya memberikan rekomendasi, apabila proses yang dilakukan diketahui dan dilakukan dengan benar,” tegasnya. 

Sebelumnya, Plt Bupati Kukar Edi Damansyah menanggapi dingin isu-isu liar yang menyebutkan dirinya melanggar komitmen yang dibangun bersama Rita. 

“Saya sudah mendengar info, terkait pelantikan tujuh OPD yang menyinggung diri saya, saya no comment, “kata Edi, saat ditemui Koran Kaltim di Pendopo Wakil Bupati. (hei)


Dewan Sebut Pelantikan Pejabat Prosedural

Kamis, 11/01/2018

MUTASI: Prosesi pelantikan pejabat yang sempat disorot sejumlah kalangan. Dewan menyebut proses pengisian jabatan ini sudah sesuai prosedur.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.