Rabu, 10/01/2018

Tersangka Korupsi Mobdin Wabup Kukar Dilimpahkan

Rabu, 10/01/2018

DILIMPAHKAN: Tersangka Fa dilimpah Polres Kukar ke Kejaksaan Negeri Tenggarong. (FOTO: AMIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Mobdin Wabup Kukar Dilimpahkan

Rabu, 10/01/2018

logo

DILIMPAHKAN: Tersangka Fa dilimpah Polres Kukar ke Kejaksaan Negeri Tenggarong. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara kembali melimpahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pengadaan mobil dinas (mobdin) jenis Toyota Alphard untuk Wakil Bupati Kukar tahun 2015 silam, ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kukar. Kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.

Kedua tersangka adalah mantan Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Fa dan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA. Penyerahan ini dilaksanakan Rabu (10/1) pagi.

Penyerahan tersangka akhirnya melengkapi semua perkara, sebelumnya pada 19 Desember 2017 Polres sudah menyerahkan lebih dahulu dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) REA dan AH, Direktur CV Gema Cipta Utama (GCU), rekanan pengadaan mobil Toyota Alphard untuk  Wabup Edi Damansyah.

“Jadi total sudah ada empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil Toyota Alphard untuk Wabup Kukar diserahkan ke kita, terakhir tadi (Kemarin, Red), yakni Fa, TA, RE dan AH,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, M Iqbal.

Keempat tersangka pun sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Samarinda. Untuk tersangka REA dan AH lebih dahulu berada di rutan dan kini dalam proses kontruksi surat dakwaan.

Sementara untuk Fa dan  TA juga sudah diperiksa beserta barang bukti setelah kasus ini dilimpahkan. “Untuk tersangka Fa dan TA kita antar ke Samarinda sekitar pukul 12.30 wita setelah kasus diterima,” bebernya.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pengadaan mobil Alphard ini dilaksanakan di Bagian Perlengkapan Setkab Kukar  untuk bupati dan wabup pada 2015. GCU pun menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,5 miliar. Rekanan tersebut kemudian melaksanakan kegiatan dengan memesan dua Alphard.

Dalam berita acara pemeriksaan Nomor 61/BASTHP/XII/2015 dinyatakan progres pekerjaan 100 persen, ditindaklanjuti berita acara penerimaan barang Nomor Penye.026/Bar.Pr/BI/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015.

Namun, nyatanya mobil Alphard yang datang hanya satu. Hasil investigasi, kontraktor memesan dua mobil ke diler Toyota. Tapi, hanya satu yang dibayar, sehingga yang datang hanya satu. Sedangkan mobil lain tidak dibayar. Jadi, barangnya tidak keluar. (ami)


Tersangka Korupsi Mobdin Wabup Kukar Dilimpahkan

Rabu, 10/01/2018

DILIMPAHKAN: Tersangka Fa dilimpah Polres Kukar ke Kejaksaan Negeri Tenggarong. (FOTO: AMIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.