Rabu, 03/01/2018

Lagi, Eks Wakil Rakyat Gugat Pemkab Kukar Rp1 Miliar

Rabu, 03/01/2018

AGUS SHALI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lagi, Eks Wakil Rakyat Gugat Pemkab Kukar Rp1 Miliar

Rabu, 03/01/2018

logo

AGUS SHALI

TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kembali akan digugat eks wakil rakyat. Sama dengan gugatan Marwan Cs, gugatan dari Abdurrahman ini juga menuntut hak selama ia dinonaktifkan.

Gugatan ini terkait tunjangan selama menjadi Anggota DPRD yang tidak dibayarkan Pemkab Kukar. Kala itu, Abdurrahman dinonaktifkan karena terjerat kasus perjalanan dinas, namun akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Nilai gugatan itu hampir Rp 1 miliar.

“Secara prinsip gugatan Pak Abdurrahman siap, tinggal tunggu tanda tangan surat kuasa beliau dan segera dimasukkan gugatannya,” kata Pengacara Abdurrahman, Agus Shali.

Diketahui, gugatan ini merupakan kali kedua bagi Pemkab Kukar. Sebelumnya Marwan, Sudarto, Sutopo Gosif, G Asman Gilir, Mahdalena, Suriadi, dan H Rusliadi lebih dahulu menggugat secara perdata di PN Tenggarong. Kasus ini juga dikuasakan kepada Agus Shali.

Ia mengatakan, gugatan Abdurrahman ini sama seperti gugatan tujuh mantan anggota DPRD yang lebih dahulu dimasukkan dan sudah dalam proses sidang mediasi.

Gugatan ini, kata dia, karena Abdurrahman sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPRD karena terjerat kasus. Namun setelah sekian lama proses hukum berjalan, Abdurrahman tidak terbukti bersalah.

Dengan demikian, maka hak-haknya sebagai anggota DPRD seperti tunjangan dan lainnya harus dibayarkan. (ami)


Lagi, Eks Wakil Rakyat Gugat Pemkab Kukar Rp1 Miliar

Rabu, 03/01/2018

AGUS SHALI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.