Jumat, 16/06/2017

Transaksi Dengan Polisi, Dua Pemuda Masuk Bui

Jumat, 16/06/2017

TERCIDUK: HD (23) dan KR (22) saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Transaksi Dengan Polisi, Dua Pemuda Masuk Bui

Jumat, 16/06/2017

logo

TERCIDUK: HD (23) dan KR (22) saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim

SANGATTA – Nasib sial dialami dua pemuda yang coba-coba menjadi pemain baru narkoba sebagai bandar sabu-sabu. Transaksi perdana keduanya digagalkan petugas polisi yang berpura-pura menjadi pembeli.

Kedua pemuda tersebut ialah HD (23) dan KR (22) diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim di Jalan Poros Muara Wahau, tepatnya di Desa Jak Luay, Senin (12/6) jam 11 malam. Dari tangan keduanya, diamankan tiga poket sabu seberat 41,08 gram serta tiga buah telepon genggam.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini bermula dari informasi bahwa akan ada barang haram masuk wilayah Muara Wahau. Dari hasil laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskoba melakukan penyelidikan dan menjebak dengan cara melakukan transaksi dengan kedua tersangka.

“Saat tersangka mengeluarkan sabu itu dari sebuah kantong plastik hitam, petugas yang berpura-pura ingin membeli barang haram itu langsung melakukan penangkapan,” jelas Rauf, Kamis (15/6).

Dari interogasi yang dilakukan petugas, mereka mengaku baru pertama kali memulai bisnis haram ini. Kristal mematikan itu didapat dari seorang bandar di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Keduanya dijanjikan imbalan Rp 5 juta untuk satu poket sabu-sabu yang terjual.

“Barang ini dikirim melalui perjalanan darat lewat taksi gelap, ada tiga poket. Satu poket dijual seharga Rp 15 juta, jika laku satu, tersangka dapat upah Rp 5 juta,” katanya. 

Kerja sama kedua tersangka dan Bandar dari Tarakan, kata Rauf, didasari kepercayaan yang dikenal tersangka dari temannya. Kini keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kutim guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatanya, HD dan KR dikenakan pasal 112 dan atau 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau seumur hidup. (yul1116)


Transaksi Dengan Polisi, Dua Pemuda Masuk Bui

Jumat, 16/06/2017

TERCIDUK: HD (23) dan KR (22) saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.